25 C
Padang
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Cabup Perseorangan Pasaman Barat Belum Ada yang “Berani” Mendaftar
C

Kategori -
- Advertisement -

Simpang Ampek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan hingga hari ketiga pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati perseorangan masih belum ada.

“Hingga hari ketiga ini, Sabtu (13/7) masih belum ada. Kemungkinan calon perseorangan akan mendaftar pada Minggu (14/6) atau Senin (15/6),”kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi didampingi Divisi Teknis, Eki Kurniawan di Simpang Ampek, Sabtu.

Ia mengatakan salah seorang bakal calon perseorangan, Zulkenedi Said telah mendatangi KPU pada Jumat (12/6) untuk sekedar konsultasi mengenai seputar pencalonan.

“Dia datang hanya konsultasi bukan untuk mendaftar. Dalam waktu dekat katanya dia akan mendaftar dan membawa semua persyaratan,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, sejumlah petugas KPU sudah membuka posko pendaftaran calon perseorangan di kantor KPU setempat sejak Kamis (11/6) pagi.

“Pendaftaran calon perseorangan akan dibuka sampai Senin (15/6) dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan sebelumnya baru dua orang yang telah mengambil formulir calon perseorangan ke KPU Pasaman Barat.

“Pengambilan formulir untuk calon perseorangan telah dibuka sejak 24 Mei 2015 lalu dan hingga kini baru dua orang yang mengambil formulir,” katanya.

Ia mengatakan formulir calon perseorangan tersebut diambil oleh Zulkenedi Said yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar dan Zainir, salah seorang tokoh Kinali beberapa waktu lalu.

Menurutnya untuk penyerahan daftar dukungan bagi calon perseorangan akan dilakukan pada 11 hingga 15 Juni 2015 di kantor KPU.

Ia menyatakan setiap calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus dapat mengumpulkan syarat dukungan sebelum batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Berdasarkan data KPU setempat, untuk calon perseorangan minimal dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 36.112 kartu tanda penduduk di daerah itu.

KTP tersebut paling sedikit tersebar di enam kecamatan, dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.

Ia menegaskan calon perseorang tersebut tidak boleh mengumpulkan dukungan atau KTP dari unsur TNI, Polri, PNS, panitia pelaksana pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, dan lain sebagainya.

“Bagi calon perseorangan yang nantinya memang mendaftar, kita telah ingatkan, bahwa syarat dukungan untuk maju dalam pilkada tersebut akan dilakukan verifikasi satu per satu KTP yang dikumpulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika ditemukan ada kecurangan seperti ada KTP panitia pemilu, baik itu tingkat atas ataupun sampai tingkat bawah, maka mereka dapat gugur dalam pencalonan, demikian juga jika ditemukan KTP ganda.

 

[Ant/Oleh Altas Maulana]
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img