spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Menata Ruang Pergelaran: Menjaga Nyala Kreativitas Tanpa Mengorbankan Kepentingan Publik
M

Kategori -
- Advertisement -

Oleh Okta Piliang

Setidaknya, kita patut mengapresiasi bahwa kota kita tidak pernah kehabisan insan-insan kreatif, mereka yang berpikir kritis, berkarya, dan memiliki prestasi yang mampu mengharumkan nama Kota Payakumbuh, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

 Tentu, kita patut bangga dengan semua itu.
Namun, di tengah geliat kreativitas yang terus tumbuh, ada satu pertanyaan yang mungkin perlu kita renungkan bersama: “Apakah Kota Payakumbuh benar-benar kehabisan ruang untuk menggelar event kreatif, atau kita yang belum optimal dalam memilih dan menata ruang pergelaran yang tepat?”

Pertanyaan ini bukan untuk mengurangi apresiasi terhadap kreativitas para pelaku event. Justru sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa ruang kreatif yang terus kita bangun dapat tumbuh secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan kenyamanan, keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas. Dan ada beberapa hal yang rasanya perlu menjadi pertimbangan dalam keberlangsungan sebuah pergelaran, terutama ketika kegiatan tersebut menggunakan ruang publik yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Jika kita melihat kegiatan Payakumbuh Lokal Brand dan penyuguhan UMKM yang dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026, di kawasan pedestrian Ramayana Kota Payakumbuh, dengan aktivitas yang menggunakan area trotoar dan menutup sebagian ruas jalan protokol, tentu muncul sebuah pertanyaan yang layak kita renungkan bersama: :”Apakah kondisi tersebut sudah benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku kegiatan, penonton, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya?”

Aspek Hukum Dan Hak Pejalan Kaki

Kita perlu memahami bahwa trotoar bukan sekadar ruang kosong di sisi jalan yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Trotoar pada prinsipnya merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar dan fasilitas penyeberangan.

 Undang-undang yang sama juga mengatur kewajiban setiap orang yang menggunakan jalan untuk berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Artinya, ketika trotoar digunakan sebagai area panggung, stan UMKM, kursi penonton, atau berbagai perlengkapan event lainnya hingga mengurangi atau mengganggu fungsi utamanya bagi pejalan kaki, tentu perlu dipastikan bahwa penggunaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan izin yang berlaku. Begitu pula dengan penggunaan badan jalan.

Jalan raya pada dasarnya memiliki fungsi utama sebagai ruang lalu lintas. Ketika sebagian badan jalan digunakan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas, termasuk untuk penyelenggaraan event, tentu perlu memperhatikan aspek perizinan, pengaturan lalu lintas, rekayasa lalu lintas, serta keselamatan seluruh pengguna jalan.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur pemanfaatan ruang jalan dan penggunaannya untuk kegiatan tertentu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kepentingan keselamatan dan kelancaran pengguna jalan. Karena itu, pertanyaannya bukan semata-mata: “Boleh atau tidak boleh mengadakan event di jalan?” Namun pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apakah penggunaan trotoar dan sebagian badan jalan tersebut telah memiliki izin yang sesuai? Apakah rekayasa lalu lintas telah disiapkan dengan baik? Dan apakah hak serta keselamatan masyarakat tetap terjamin selama kegiatan berlangsung?” Jika seluruh persyaratan dan perizinan telah dipenuhi, tentu hal tersebut merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan event yang patut kita hormati.

Izin dan Koordinasi Tentu Telah Terpenuhi

Jika sebuah kegiatan telah dilaksanakan dan dibuka secara resmi, tentu kita dapat berasumsi bahwa seluruh proses perizinan dan koordinasi telah dilakukan oleh pihak penyelenggara bersama pihak-pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, Kepolisian, Dinas

 Perhubungan, maupun instansi lainnya yang memiliki kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Apalagi, kegiatan tersebut secara langsung dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Wakil Walikota, Elzadaswarman. Tentu kita berasumsi bahwa seluruh aspek perizinan, pengamanan, pengaturan lalu lintas, dan koordinasi telah dipersiapkan dengan baik.
Kita berasumsi bahwa seluruh perizinan telah terpenuhi dan koordinasi telah dilakukan dengan baik. Artinya, tulisan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan atau menuduh apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak. Namun, justru dari sinilah evaluasi ke depan menjadi penting.

 Setiap event yang menggunakan ruang publik dapat menjadi bahan pembelajaran bersama, terutama dalam menentukan lokasi, mengatur arus lalu lintas, memastikan akses pejalan kaki, menyiapkan jalur evakuasi, serta menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang terlibat.
Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukan lagi tentang ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana kita dapat memastikan bahwa setiap event ke depan memiliki perencanaan ruang yang semakin baik dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengurangi hak publik atas keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan akses terhadap fasilitas umum. Sebab, izin dan koordinasi adalah bagian penting dari penyelenggaraan sebuah kegiatan, tetapi kualitas pelaksanaan dan dampaknya terhadap masyarakat juga merupakan hal yang tidak kalah penting untuk terus dievaluasi.

Risiko Bagi Penonton dan Peserta

Dari sisi penonton dan peserta, penggunaan ruang yang berdekatan dengan arus kendaraan tentu memiliki potensi risiko keselamatan yang perlu dipertimbangkan. Kerumunan penonton, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, maupun peserta yang keluar-masuk area kegiatan membutuhkan ruang yang aman dan terkendali. Beberapa potensi risiko yang perlu diantisipasi antara lain seperti penonton atau peserta berada terlalu dekat dengan lalu lintas kendaraan yang masih berjalan. Atau bisa saja terjadi kemungkinan kecelakaan akibat pergerakan kendaraan di sekitar area kerumunan. Begitu juga dengan akses keluar-masuk lokasi yang terbatas ketika terjadi keadaan darurat. Selain itu, potensi kepanikan apabila terjadi insiden atau terhambatnya akses kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, atau kendaraan darurat lainnya. Risiko selanjutnya berkemunginan terganggunya akses bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta potensi tersandung, terjatuh, atau cedera akibat perlengkapan event yang ditempatkan di area sirkulasi publik. Dalam sebuah event, keselamatan semestinya tidak hanya dipikirkan ketika acara berlangsung, tetapi sudah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal, termasuk dalam menentukan lokasi.

Risiko Bagi Penyelenggara
Bagi penyelenggara, pemilihan lokasi yang kurang tepat juga dapat menimbulkan risiko administratif, operasional, hingga tanggung jawab apabila terjadi suatu insiden. Karena itu, penyelenggara perlu memastikan berbagai aspek, antara lain dengan izin penggunaan lokasi, persetujuan atau izin penggunaan jalan, rekayasa dan pengaturan lalu lintas, pengamanan dan pengendalian massa, ketersediaan jalur evakuasi, akses bagi kendaraan darurat, keamanan instalasi panggung dan perlengkapan kegiatan, serta perlindungan terhadap peserta, penonton, pelaku UMKM, dan masyarakat sekitar. Pada akhirnya, penyelenggara tidak hanya bertanggung jawab terhadap keberhasilan sebuah acara, tetapi juga perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung secara aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko yang tidak semestinya bagi masyarakat.

Risiko Bagi Pengguna Jalan

Di sisi lain, penutupan sebagian jalan protokol tentu dapat memberikan dampak bagi masyarakat yang tidak menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Di mana pengguna jalan berpotensi mengalami perlambatan atau kemacetan lalu lintas, perubahan rute perjalanan, terganggunya akses menuju tempat usaha, rumah, kantor, maupun fasilitas publik, atau juga meningkatnya potensi konflik antara kendaraan dan kerumunan serta kesulitan bagi kendaraan darurat apabila jalur alternatif tidak disiapkan dengan baik. Karena itu, apabila jalan protokol memang digunakan sebagai ruang event, maka rekayasa lalu lintas bukan sekadar formalitas. Rekayasa lalu lintas harus benar-benar dirancang untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dan sekali lagi, kita tentu berharap seluruh aspek tersebut telah dipersiapkan dengan baik dan dikoordinasikan oleh pihak-pihak terkait.

Lalu, Apakah Kita Kehabisan Ruang?
Kita tentu memahami bahwa event kreatif terkadang membutuhkan ruang publik agar dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Namun, pertanyaannya kembali: “Apakah jalan protokol dan trotoar adalah satu-satunya pilihan?” Jika kita berkaca pada konsep festival yang mampu mengakomodasi kepentingan kegiatan sekaligus menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat, mungkin dapat dipertimbangkan konsep car free night atau penutupan jalan secara terbatas, terukur, dan terencana. Tentunya dengan rekayasa lalu lintas yang baik, jalur alternatif yang jelas, serta koordinasi dengan pihak terkait. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan dapat lebih terjamin, baik bagi penonton, pelaku UMKM, peserta acara, maupun pengguna jalan. Atau, ada pilihan lain yang dapat dipertimbangkan.

Kota kita sebenarnya memiliki sejumlah lokasi yang berpotensi dikembangkan sebagai ruang kreatif. Salah satunya adalah Ngalau Medan Bapaneh, yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat dan dapat menjadi salah satu alternatif tempat pelaksanaan berbagai kegiatan kreatif dengan pengelolaan dan fasilitas yang dapat terus dikembangkan. Tentu, diperlukan koordinasi dan pembenahan dari pihak terkait. Pemerintah daerah, melalui Disparpora bersama instansi terkait lainnya, dapat duduk bersama dengan para pelaku kreatif, komunitas, UMKM, penyelenggara event, serta pihak yang berwenang dalam urusan lalu lintas untuk memetakan ruang-ruang yang dapat dikembangkan sebagai ruang pergelaran kreatif Kota Payakumbuh.

 Dengan perencanaan yang baik, kita tidak hanya berbicara tentang satu event atau satu kegiatan. Sebab kita sedang membangun sebuah ekosistem kreatif yang berkelanjutan.

Menjaga Ruang Kreatif, Tanpa Mengorbankan Ruang Publik

Menjaga ruang kreatif kota bukan berarti membatasi kreativitas. Sebaliknya, kita sedang berusaha memastikan bahwa kreativitas memiliki ruang yang layak, aman, nyaman, dan tepat untuk tumbuh. Kita ingin Payakumbuh terus melahirkan event-event kreatif yang membanggakan. Kita ingin UMKM semakin berkembang. Dan kita ingin anak-anak muda memiliki ruang untuk berekspresi, berkreasi, dan berprestasi. Namun, pada saat yang sama, kita juga ingin memastikan bahwa seluruh kreativitas tersebut hadir dengan tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, ketertiban, aksesibilitas, dan kepentingan masyarakat luas.

Mungkin sudah saatnya kita mulai berpikir: “Bukan sekadar di mana sebuah event bisa dilaksanakan, tetapi di mana sebuah event dapat dilaksanakan dengan baik, aman, nyaman, tertib, dan memberikan manfaat bagi semua!” Jika ada kemauan, masukan, dan koordinasi yang baik dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah melalui Disparpora dan instansi lainnya, bukan tidak mungkin Ngalau Medan Bapaneh atau ruang-ruang publik potensial lainnya dapat dikembangkan menjadi salah satu tujuan utama penyelenggaraan event kreatif di Kota Payakumbuh. Pada akhirnya, kita tidak sedang mempertentangkan kreativitas dengan ketertiban.

Kita hanya ingin keduanya berjalan beriringan. Karena ruang kreatif yang baik bukanlah ruang yang mengambil hak publik, tetapi ruang yang mampu mempertemukan kreativitas, kenyamanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat dalam satu tempat. Mari terus jaga nyala kreativitas Kota Payakumbuh, tanpa mengorbankan ruang publik.

Paradoksnya, Pemerintah Kota Payakumbuh akhir-akhir ini justru terlihat tegas dan disiplin memberantas PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Gerobak-gerobak kopi ditindak, lapak-lapak dan plang merek di trotoar jalan diberantas. Tapi, kok untuk sebuah kegiatan bertajuk Payakumbuh Local Brand, bisa-bisanya diselenggarakan di trotoar jalan? Kenapa tiba-tiba justru inkonsistensi dengan kebijakannya sendiri? tanya kenapa…. 

Okta Piliang, sastrawan yang berasal dan menetap di Payakumbuh.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img