Padang Pariaman, beritasumbar.com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman telah selesai pada hari Selasa (7/8) melakukan verifikasi final terhadap berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 17 April 2019. ketua KPU Padang Pariaman, Zulnaidi, Rabu (8/8) menyebutkan bahwa sore ini semua hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno KPU untuk menentukan status MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat) bacaleg yang telah didaftarkan parpol ke KPU.
“Secara garis besar bisa kami paparkan bahwa berkas bacaleg yang kami periksa pada umumnya sudah sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada satu-dua yang perlu kami klarifikasi ke instansi terkait karena dokumen tersebut masih memuat tandatanya akan keamanannya,” Jelas Zulnaidi.
Mengacu pada hasil pleno katanya, KPU akan menyusun bacaleg yang MS kedalam DCS (daftar calon sementara) sedangkan yang TMS akan dicoret atau tidak diikutkan masuk dalam DCS (gugur) dan tidak bisa diganti dengan calon baru.
Zulnaidi yang komisioner KPU dua periode ini menambahkan, bahwa KPU diberi tenggat waktu oleh aturan menyusun DCS selama 5 hari (8 s/d 12/8/2018), mengumumkan DCS mulai tanggal 12/8/2018 dan KPU meminta kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut dalam rentang 10 hari (12 s/d 21/8/2018).
“Kami berharap tahapan demi tahapan bisa berjalan dengan lancar dan aman, tentu saja dengan dukungan seluruh komponen yang ada terutama peserta pemilu dan pemilih, pemerintah dan pers agar alek lima tahunan ini benar-benar membanggakan kita semua dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” Harapnya.
Seiring dengan itu tambahnya, KPU juga sedang mengejar target data pemilih yang harus tuntas pertengahan bulan ini, begitu juga dengan agenda verifikasi faktual dukungan terhadap calon anggota DPD yang musti selesai tanggal 12/8/2018 ini. “Karena sukses KPU, sukses Pemilu, adalah sukses kita semua,” ulas Zulnaidi. (bus)
Beritasumbar.com
Zulnaidi, Dokumen Bacaleg Telah DiverifikasiZ
- Advertisement -
- Advertisement -