Wakil Walikota Payakumbuh H. Suwandel Muchtar sampaikan nota penjelasan Walikota Payakumbuh tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2013 pada sidang Paripurna DPRD di ruang sidang utama DPRD Payakumbuh, Rabu (18/6).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Suhaimi Birran, BA dan dihadiri oleh sejumlah anggota. Sementara itu dari kalangan eksekutif dan yudikatif, hadir pimpinan SKPD, camat, kepala kelurahan, anggota Muspida serta ormas, orpol dan LSM.
Mengawali laporannya, Wawako Suwandel Muchtar menyatakan bahwa APBD sebagai anggaran publik yang bersifat terbuka, maka Pemerintah Daerah setiap akhir tahun anggaran, wajib secara konstitusional membuat laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD dan menyampaikan kepada DPRD.
Dikatakan oleh Wawako, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2013, menyangkut pada tiga aspek pokok yakni Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Pada tahun 2013, dari sisi pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 540.841.212.100,00 terealisir sebesar Rp. 542.604.532.146,25 atau sebesar 100,33%. Dimana Pendapatan Asli Daerah memberikan kelebihan pencapaian target Pendapatan Daerah dari Rp. 52.735.850.900,00 yang dianggarkan, terealisasi sebesar Rp.54.177.950.840,25 atau 2,73%.
“Hal tersebut mengindikasikan bahwa dari sisi pendapatan secara umum, kita telah mampu meningkatkan kinerja dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber penerimaan yang mendukung tercapainya target penerimaan tersebut” jelas Wawako Suwandel.
Lebih lanjut dijelaskan Wawako dalam laporannya, dari sisi belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 570.263.760.419,00, terealisasi sebesar Rp. 512.840.670.449,00 atau 89,93%, dimana belanja operasi terealisasi sebesar 90,72%, belanja modal terealisasi sebesar 86,58%, sedangkan belanja tidak terduga untuk Tahun 2013 tidak teralisasi.
Wawako menyebut, “Walaupun Realisasi Belanja secara umum tidak mencapai 100%, namun realisasi pelaksanaan fisik dalam pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan pada Tahun Anggaran 2013 dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan”.
Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2013 untuk penerimaan pembiayaan yang merupakan SILPA tahun lalu digunakan untuk menutup defisit belanja tahun 2013 terealisasi sebesar 100,00% sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi 94,07 % yang merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Payakumbuh kepada Bank Nagari sebesar Rp. 8.060.000.000,00 kepada PDAM Rp. 500.000.000,00.
Wawako juga mengungkapkan dihadapan sidang paripurna berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2013 yang meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, BPK RI memberikan opini WDP.
Adapun pengecualian disini meliputi Sistem Pengendalian Intern berupa pengelolaan aset yang masih belum optimal pada beberapa SKPD serta pengelolaan retribusi daerah dan untuk kepatuhan pengecualiannya terletak pada Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan serta Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang masih harus dibenahi lagi.
Wawako berharap permasalahan pada aset dan retribusi serta pelaksanaan belanja yang belum sesuai ketentuan ini hendaknya dapat menjadi perhatian bersama Pemko dan DPRD untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga pada tahun mendatang Kota Payakumbuh bisa memperoleh opini WDP.