Kinerja DPRD Kota Payakumbuh selama triwulan III, sukses melahirkan 7 Peraturan Daerah dan 9 keputusan DPRD serta 2 keputusan pimpinan. Demikian dilaporkan Ketua DPRD H. Wilman Singkuan, S.Sos, MM, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di aula utama dewan setempat, Kamis (2/1).
Saat memimpin Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga Tahun 2013, dan Pembukaan Masa Sidang dan Masa Reses Pertama DPRD Tahun 2014 itu, Ketua Dewan Wilman Singkuan didampingi dua Wakil Ketua H. Sudirman Rusma dan H. Suhaimi Birran dan Wakil Walikota H. Suwandel Muchtar.
Sementara itu, juga hadir Sekdako H. Benni Warlis, Asisten I Setdako Yoherman dan Asisten II Amriul, anggota Muspida, pimpinan SKPD , Pengurus Parpol, Ormas serta LSM dan undangan lainnya.
Ketujuh Perda yang dilahirkan itu, (1) Perda tentang Perubahan APBD Payakumbuh 2013, (2). Perda tentang APBD Kota Payakumbuh 2013, (3), Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Payakumbuh, (4), Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (5), Perda tentang PDAM Payakumbuh, (6), Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas di Lingkungan Pemko Payakumbuh ( DPPKA dab Dinas Sosial dan Tenaga Kerja), (7), Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Payakumbuh.
Sedangkan, 9 keputusan DPRD yang dihasilkan, berupa keputusan-keputusan, tentang Rekomendasi atas LKPJ Akhir Masa Jabatan Walikota Payakumbuh 2007-2012, tentang Pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Periode 2007-2012, Keputusan Dewan tentang pembentukan Badan Kehormatan DPRD, tentang persetujuan penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD 2013, tentang Persetujuan Penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Payakumbuh 2014, tentang Persetujuan Penetapan Ranperda APBD Kota Payakumbuh 2013, tentang Persetujuan Penetapan 5 Ranperda, tentang Penetapan Prolegda Tahun 2013 dan tentang Persetujuan Penyempurnaan Rancangan APBD 2013.
Sepanjang Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga Tahun 2013, DPRD melakukan kegiatan-kegiatan berupa rapat paripurna sebanyak 12 kali, Rapat Paripurna Istimewa .(3 kali), Rapat Badan Musyawarah (2 kali), Rapat Balegda .( 2kali), Rapat Pimpinan diperluas (1 kali), Rapat Kerja Komisi A dengan mitra Kerja (7 kali), Rapat Kerja Komisi B dengan mitra Kerja (9 kali), Rapat Kerja Komisi C dengan mitra Kerja (7 kali), Rapat Fraksi-fraksi (8 kali), Rapat Kerja DPRD (7 kali), Rapat Paripurna Internal DPRD (7 kali), Rapat Kerja Pansus I (2 kali), Rapat Kerja Pansus II (2 kali), Rapat Internal DPRD (11 kali), Rapat Banggar dengan TAPD (12 kali), Hearing Komisi A (2 kali), Hearing Komisi C ( 1 kali) dan Hearing Pansus I (2 kali).
Selama masa sidang dan reses ketiga itu juga masing-masing pimpinan dan anggota dewan juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kota dan kabupaten luar propinsi, serta konsultasi ke sejumlah kementerian.
Lahirnya 7 Perda untuk kepentingan rakyat Payakumbuh itu, diapresiasi oleh pasangan Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan Wawako H. Suwandel Muchtar. Kedua pasangan pimpinan daerah ini berharap, sepanjang 2014 ini, DPRD lebih eksis lagi, untuk menjalankan fungsinya sebagai mitra kerja Pemko. Sebagai aparatur penyelenggara, DPRD bertanggung jawab memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat, ungkap Walikota.