Sudah banyak keluhan dari wisatawan yang berkunjung ke Kota Bukittinggi tentang tarif parkir di kota wisata tersebut. Bahkan seringkali, parkir di Bukittinggi mencapai tarif Rp. 10.000.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi menghimbau kepada masyarakat yang dimintai uang parkir melebih yang ditetapkan perda Nomor nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum agar melapor ke polisi atau petugas terkait.
Dalam Perda Nomor nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, ditetapkan bahwa biaya parkir untuk kendaraan roda empat adalah Rp. 2.000 dan untuk roda dua Rp. 1.000.
Pengunjung jangan ragu untuk melapor ke Polisi. Karena dengan laporan itu, petugas dapat meproses juru parkir yang nakal itu sehingga bisa menjadi efek jera baginya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Bukittinggi, Muhammad Idris, dikutip dari Antara Sumbar.
Saat ini di Kota Bukittinggi terdapat sebanyak 21 lokasi titik parkir resmi, salah satunya Jalan Minangkabau, Kampung Cino, Pasar Atas dan lainnya. Pihak Dishub pun mengaku kesulitan dalam mengatasi biaya parkir ini.
Salah satu cara yang dilakukan dishub saat ini adalah menempatkan petugas pengawas disekitar titik parkir tersebut. Namun penempatan personil ini tentu tidak selamanya bisa dilakukan karena Dishub sendiri keterbatasan petugas.
Untuk itu pada tahun 2014 ini pihak Dishub berencana akan mencari juru parkir yang benar-benar mau bekerja dan tidak meminta uang parkir berlebihan.(infosumbar.net)