Oleh : Syaiful Anwar
Dosen FE Unand Kampus II Payakumbuh
Pengertian Bank
Menurut Asal Kata
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Menurut Undang-Undang
Pengertian bank berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Menurut Para Ahli
- G.M. Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat baru berupa uang giral.
- Abdul Rachman
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain. Muhammad Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New York mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker” dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891, didefinisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.
- Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber
Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions.
- Hasibuan
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
- Kasmir
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
- Menurut J.D Parera
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sejarah Bank
Sejarah lahirnya Bank bila anda ambil dari sisi fungsi dan tugas pokok Bank maka diperkirakan bermula pada masa kerajaan Babylonia, Yunani dan Romawi. Pada masa itu, Bank memiliki peranan penting pada sektor perdagangan. Pada saat itu, bank lebih bertugas dalam tukar menukar uang atau alat tukar, oleh karena itu, orang yang aktif atau memiliki bank disebut pedagang uang. Bank saat itu menukar mata uang negara sendiri pada orang asing ataupun sebaliknya, yah kalau sekarang dikenal dengan money changer dan memang Bank memiliki pelayanan seperti ini.
Sejarah Bank selanjutnya berkembang menjadi penerima tabungan, penitipan barang yang tentunya menerima atau memungut bayaran, dan pada masa itu juga telah muncul peminjaman uang dengan bayaran bunga pinjaman. Sejarah berdirinya Bank secara singkat diawali pada Tahun 2000 SM di Kerajaan Babylonia. Bank saat itu memberikan pinjaman emas dan perak dengan tingkat bunga yang sangat tinggi (bila dibandinkan dengan bank saat ini). Bunga pinjaman bank sekitar 20 % setiap bulan. Bank ini dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, 1500 tahun setelahnya atau 500 SM di Greek Temple yang merupakan bank yang menyediakan jasa pinjaman (kredit), penyimpanan dengan memungut biaya penyimpanan. Uang atau emas yang disimpan pada bank tersebut dapat dipinjam oleh masyarakat lainnya dengan adanya bunga pinjaman. Pada masa inilah, bankir bankir swasta bermunculan untuk pertama kalinya. Kegiatan bank pada saat itu meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM.
Selain di Yunani, di Roma pun didirikan Bank yang memilik operasi yang sudah lebih luas. Bank di Romawi saat itu mampu menukar uang, menerima deposito, mentransfer modal, memberikan kredit. Akan tetapi pada tahun 509 SM, jatuhnya Roma berakibat pada runtuhnya perbankan di sana. Kemudian pada tahun 527-565, Yustianus membangkitkan kembali perbankan di Konstantinopel dengan mengkodefikasikan hukum Romawi. Oleh karena itulah, mata uang Konstantinopel pada masa itu menjadi mata uang internasional, didukung dengan berdirinya kembali Bank disana, serta jalur perdagangan saat itu dengan Cina, Ethiopia, dan India yang kemudian terus berkembang hingga Asia Barat (Timur Tengah) serta Eropa. Inilah yang membuat kota kota seperti Venesia, Alexandria, dan beberapa pelabuhan yang berada di Italia Selatan terkenal sebagi pusat perdagangan yang penting.
Sejarah Bank kemudian berlanjut pada tahun 1171 dengan didirikannya Bank Venesia yang merupakan bank negara pertama yang digunakan untuk membiayai perang yang saat itu terjadi. Setelah itu pada tahun 1320, didirikan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Kemudian di wilayah Inggris seperti London, Belanda di kota Amsterdam dan di Belgia pada kota Antwerpen dan Leuven, sekitar abad ke-16, tukang tukang emas atau goldsmith bersedia menerima uang logam seperti emas dan perak untuk disimpan. Sebagai hitam diatas putih, tukang tukang emas memberikan tanda deposito sebagai bukti penyimpanan yang disebut Goldsmith’s note.
Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti tertulis bahwa saat terjadi penyimpanan uang berupa emas atau perak, tukang emas memiliki hutang pada penyimpan. Seiring berjalannya waktu. tanda deposito kemudian menjadi alat pembayaran yang saat dikenal sebagai uang kertas.
Setelah itu, tercatat dalam sejarah bank bahwa para penyimpan jarang menukarkan Goldsmith’s note mereka dengan uang logam yang membuat para tukang emas memberanikan diri untuk membuat Goldsmith’s note walaupun tidak ada jaminan emas. Hal ini tidak berarti tukang emas berbuat curang, Goldsmith’s note tetap sebagai bukti hutangnya. Hal inilah dalam sejarah bank membuat tukang tukang emas di Eropa menjadi perbankan.
Sejarah Perbankan di Indonesia Sebelum Perang Dunia ke-2
Sejarah berdirinya bank di Indonesia sebelum perang dunia ke-2.
Pada masa itu, di Indonesia (Netherland Indie) berdiri tiga Bank yang merupakan bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Ketiga bank yang berdiri pada masa itu adalah:
- Bank pertama yaitu De javasche bank N.V., berdiri pada tanggal 10 Oktober 1827, selanjutnya dinasionalisasikan oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No.13 Tahun 1968.
- Bank kedua yaitu De Postpaarbank, berdiri pada tahun 1898, yang kemudian berdasarkan dan menggunakan UU No. 9 Drt. Tahun 1950 bank tersebut diganti dengan nama Bank Tabungan Pos (BTP) dan terakhir berdasarkan UU No.20 Tahun 1968 bank tersebut diubah menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank ketiga yaitu De Algemene Volkscreditietbank, berdiri pada tahun 1934 di Batavia (sekarang Jakarta). Selanjutnya saat Jepang menjajah Indonesia, bank ini diambil oleh lembaga kredit Jepang yang kemudian diubah nama menjadi Syomin Ginko lalu kemudian setelah kemerdekaan menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain ketiga bank diatas, masih ada bank bank lainnya yang bebas dari campur tangan
pemerintah. Bank bank tersebut memiliki modal dari Belanda, Cina, Jepang, Inggris dan modal Nasional. Bank bank yang dimiliki oleh pribumi yang bermodal nasional seperti BNI yang kantornya ada di Surabaya dan bank lainnya.
Fungsi Bank
Fungsi Bank, yaitu:
- Penciptaan uang..Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
- Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
- Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
- Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Jenis-Jenis Bank
- Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
- Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Baca Juga: SEKILAS TENTANG LEMBAGA KEUANGAN