Pariaman,beritasumbar.com Pasangan selingkuh digerebek dan tertangkap tangan setelah usai melakukan perzinaan oleh Satpol PP Kota Pariaman di sebuah Hotel Melati “A”di Kota Pariaman. Pasangan dengan isial H Laki laki (43) dan Perempuannya berisial L (36) pada Kamis, 26/12/2019 jam 15.00 Wib Pada Siang Bolong sedang berduaan di kamar hotel tersebut.
Pasangan tersebut berasal dari Pariaman yang laki laki lama tinggal di Pekan Baru, sedangkan yang Perempuanya Tinggal di Payakumbuh
Setelah dilakukan proses penyidikan dan BAP oleh PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) Satuan Pamong Praka Kota Pariaman, maka kedua tersangka “mengakui pada saat itu baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri , padahal tidak sedang terikat pernikahan yang mana laki laki berstatus duda sedangkan yang perempuanya masih bersuami tetapi sedang dalam bermasalah dengan pasanganya” tuturnya.
“Perbuatan mereka tersebut telah sering dilakukan diberbagai hotel dengan berpindah pindah hotel di Pekan Baru, Lubuk Alung, dan Pariaman, namun pertualangan asmara mereka berakhir ditangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP Kota Pariaman ) di sebuah hotel melati di Kota Pariaman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah melanggar Norma Agama, adat dan Kesopanan serta melanggar Perda No 10 tahun 2013 Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (2).
Pasangan selingkuh tersebut besok Jumat akan disidangkan dengan tindak pidana ringan (tipiring), PPNS akan mengajukan persidangan tersebut untuk penegakan dan kepastian hukum dalam rangka penegakan perda di Kota Pariaman.
Kedua tersangka cukup koperatif saat di periksa penyidik dan beliau pasrah dan mengakui apa yang telah di perbuatnya serta mengikuti seluruh proses penegakan hukum di wilayah Kota Pariaman dan besok mereka akan menghadiri persidangan tersebut” akunya.
Setelah kedua pasangan asmara tersebut membuat surat pernyataan dan jaminan keduanya dibolehkan pulang kerumah” demikian Kata Penyidik Alrinaldi.(syamsul)