Bikittinggi – Warga yang berurusan dengan Kantor Samsat Bukittinggi mengeluhkan biaya cek fisik kendaraan roda dua dan roda empat di kantor tersebut. Pasalnya, mereka merasa dikenai pungutan liar (pungli) antara Rp 25.000-Rp 150.000/orang.
Salah seorang wajib pajak di kantor Samsat Bukittinggi kemarin yang menolak ditulis namanya mengaku biaya yang dikenai untuk pajak mobil pribadi jenis Gren Livina miliknya Rp 3 juta sedangkan dalam rincian pengeluaran sekitar Rp 2.600.000. “Kelebihan pembayaran itu tanpa bukti kuitansi resmi dari petugas terkait. Saya sendiri, hanya disuruh membayar karena BPKB mobil saya masih di showroom,” kata warga Garegeh itu.
Ani, warga lainnya mengatakan, telah lebih empat bulan mengurus STNK kendaraannya, namun hingga saat ini belum juga tuntas. ”Sejak Juni 2013 dimasukkan. Kata petugas September 2013 sudah bisa diambil, ternyata sudah Oktober 2013 belum juga tuntas,” katanya.
Pantauan Padang Ekspres, di dalam ruangan pelayanan, tidak adanya petunjuk prosedur pembayaran pajak dan tarif resmi. Yang tertera di dinding loket pelayanan berbunyi; “Sebaiknya Membayar Pajak tidak melalui Calo”. Di dinding sebelah barat tertera aturan untuk petugas dalam melayani wajib pajak.
Kepala UPTD Kantor Samsat Bukittinggi Hidayat ketika dikonfirmasi membantah adanya pungutan liar di kantor itu. Ketika ditanya besaran biaya yang harus dikeluarkan setiap wajib pajak, dia berkilah semuanya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menentukan biaya cek fisik. Sebab, kebijakan tersebut yang menerapkan adalah petugas lainnya di kantor itu. “Ini kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menerangkan di dalam Kantor Samsat ada tiga instansi selain instansinya juga ada kepolisian dan Jasa Raharja.
Menanggapi berkeliarannya para calo yang keluar masuk ruang pelayanan Samsat juga menjadi keluhan dari masyarakat, Hidayat mengatakan akan mendata serta mengakomodir dengan menjadikan mitra Samsat. “Tentu saja dengan aturan yang berlaku, yang pastinya mereka harus jelas asal-usulnya,” tukasnya. Hidayat juga mengatakan telah memberikan teguran keras dan surat peringatan pertama dan kedua kepada oknum petugas Samsat yang terbukti mencari penghasilan ilegal dari pekerjaan mereka.
Hidayat bertekad memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan membuat tempat pemeriksaan cek fisik kendaraan yang lebih representatif.
”Saat ini tempat pemeriksaan kendaraan hanya berupa pondok biasa saja. Rencananya, sebelum Desember 2013 tempat pemeriksaan cek fisik kendaraan sudah selesai dibangun,” kata Hidayat.
Menurut dia, perencanaan untuk pembuatan tempat pemeriksaan cek fisik kendaraan telah dimulai.
Sejauh ini, pelayanan diberikan Samsat kepada masyarakat masih jauh dari harapan. Misalnya, saat akan membayar pajak kendaraan atau biaya balik nomor (BBN) kendaraan dibutuhkan waktu berbulan-bulan.
Tidak itu saja, besaran biayanya tidak jelas berapa nilainya. Hidayat mengakui dengan kondisi keterlambatan itu. Ia menyebutkan, bahwa keterlambatan disebabkan blanko Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mengalami kekurangan.”Bahan-bahanya yaitu STNK dan BPKB kan semuanya dari pusat. Pusat yang mengirim ke Samsat,” kata dia.
Kasat Lantas Polres Kota Bukittinggi AKP.M.Sudjarot Zakun berjanji akan menindak anggotanya yang ketahuan melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku, karena sesuai dengan motto kepolisian memberikan layanan yang baik terhadap masyarakat umum. Ia juga mengaku belum mengetahui dan mendapat laporan jika ada anggotanya yang melakukan hal tersebut.