Kabupaten Solok,BeritaSumbar.com,-Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2018 DAN Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, KPU Kabupaten Solok mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok:
Dapil 1:http://kab-solok.kpu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/DAPIL-1.pdf
Dapil 2:http://kab-solok.kpu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/DAPIL-2.pdf
Dapil 3:http://kab-solok.kpu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/DAPIL-3.pdf
Dapil 4:http://kab-solok.kpu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/DAPIL-4.pdf
Masyarakat dapat mengirim masukan dan / atau tanggapan terhadap persyaratan bakal calon sampai dengan tanggal 9 September 2018 ke KPU Kabupaten Solok dengan disertai Identitas dan alamat yang jelas.(*/http://kab-solok.kpu.go.id)
Beritasumbar.com
KPU Kabupaten Solok Rilis DCS Anggota DPRDK
- Advertisement -
- Advertisement -