Agam,BeritaSumbar.com,-Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2018 DAN Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, KPU Kabupaten Agam mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam:
Lihat/Unduh disini:https://drive.google.com/drive/my-drive
Masyarakat dapat mengirim masukan dan / atau tanggapan terhadap persyaratan bakal calon sampai dengan tanggal 9 September 2018 ke KPU Kabupaten Agam dengan disertai Identitas dan alamat yang jelas.(*/www.kpud-agamkab.go.id/ )
Beritasumbar.com
KPU Kabupaten Agam Umumkan DCSK
- Advertisement -
- Advertisement -