BERITASUMBAR, LIMAPULUH KOTA,- Bertahun-tahun Nagari Lubuak Batingkok tepatnya Jorong Tigo Balai dijadikan Tong Sampah oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya sejumlah warga melakukan Perlawanan.
Terpantau Minggu pagi yang diselimuti kabut 1 November 2026 sejumlah Pemuda menghentikan sebuah Mobil Dumptruck berwarna kuning yang hendak membuang sampah dijalan lingkar Gunuang Bungsu.
Sopir Mobil berplat merah milik Pemkab Limapuluh Kota tersebut biasanya membuang sampah kejalan lingkar tersebut 2 kali setiap harinya.
Selama 2 Tahun saja, semenjak tahun 2024 sampah telah menutupi badan jalan sejauh 30 meter dengan ketinggian tumpukan sampah hampir 1 meter.
Dapat dipastikan kendaraan apapun akan kesulitan menerjang tumpukan sampah, padahal menurut warga jalan tersebut dibangun pada era Bupati Alis Marajo (2000-2005) dengan tujuan untuk mempermudah akses menuju lahan-lahan pertanian warga Gurun dan Lubuak Batingkok.
Dalam interaksi dengan Sopir Bus sampah, Warga meminta Dumptruck tidak membuang sampah ke TPA mulai hari ini.
Warga juga sempat menyinggung Surat Penolakan membuang sampah ke TPA yang telah dipatuhi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota Sejak Tanggal 27 Agustus 2013 yang lalu dengan tidak membuang sampah ke TPA, namun sejak TPST Payakumbuh runtuh (2024), Pemkab Limapuluh Kota balik kucing melanggar Penolakan Warga.
“Mulai hari ini (Minggu 1/11), kami warga Lubuak Batingkok melarang Sampah dibuang ke Nagari Kami” Seru sejumlah warga.
Disamping itu, Lahan TPA disebut-sebut termasuk Area penyangga (buffer zone) kawasan lindung, artinya adalah wilayah transisi atau sabuk pengaman yang terletak di luar atau mengelilingi kawasan lindung/konservasi inti.
Fungsi dan Maksud Utama area buffer zone, sbb :
- Melindungi Kawasan Inti: Mencegah gangguan langsung dari aktivitas manusia di sekitarnya (seperti perambahan, pencemaran, atau konflik lahan).
- Menjaga Keseimbangan Ekologis: Menjadi area transisi yang mendukung kelestarian tata air, mencegah erosi, serta memperluas habitat satwa.
- Mengurangi Konflik Ruang: Menjadi batas pemisah yang jelas antara fungsi perlindungan alam (hutan lindung, taman nasional, cagar alam) dengan fungsi budidaya atau permukiman masyarakat.
- Pemanfaatan Terbatas: Di dalam area penyangga, aktivitas manusia umumnya diatur secara ketat (misalnya melalui sistem agroforestri atau wisata terbatas) agar tetap ekonomis bagi warga tanpa merusak kawasan lindung di dalamnya.
Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terkait penghadangan Truck Sampah.
video lengkap klik di IG Berita Sumbar