32 C
Padang
Jumat, Maret 21, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Jajaran Polres Sijunjung Bekuk Pengedar Narkoba
J

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Jajaran Polres Sijunjung berhasil menangkap pengedar Nakotika golongan 1,MCP (38 th), yang sudah menjadi target opersional sejak tahun lalu, kata kapolres Sijunjung. AKBP Andry Kurniawan, dalam jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Jumat (26/6).
Adapun kronologis penangkapan pengedar narkotika ini, pada Jumat (19/6), sekitar pukul 18.00 WIB, anggota sat res nakorba berhasil mengamankan pelaku MCP alias Putra di jorong simiak Nagari Kandang Baru Kecamatan Sijunjung.
Pada kesempatan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu buah plastik warna bening yang berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 19,88 gram.
Satu buah timbangan, satu buah buku binder, uang kertas Seratus Ribu 15 lembar dan uang kertas Lima Puluh Ribu 10 lembar yang jumlahnya dua juta rupiah. Handphone samsung dan Oppo warna hitam dan beberapa buah jenis plastik warna bening.
Menurut kapolres, sebelum melakukan penangkapan pelaku ini, jajaran polres mendapat informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba ini.
Berkat informasi tersebutlah, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan penangkapan dan sebelumnya sudah koordinasi kepala jorong. Kedepan kita selalu berharap kerjasama dari masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) di eilayah hukum polres Sijunjung, harap Kapolres.
Pelaku narkoba Putra diancam dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukumannya serendah-rendah 5 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun pidana.(*)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img