Pesisir Selatan,-Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD), Pesisir Selatan, Minggu (13/9) pukul 14.15 Wib di ruang rapat kantor KPU Daerah Pesisir Selatan, masih ditemukan beberapa persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati, tidak memenuhi syarat ( TMS) dan memenuhi syarat ( MS).
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar ketika dikonfirmasi, mengatakan KPU Kab.Pesisir Selatan telah melaksanakan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pilkada Pesisir Selatan 2020 sejak tanggal 6 September 2020 s/d 12 September 2020.
“Untuk masa perbaikan TMS, masing – masing LO Paslon di berikan waktu, ” terang Epaldi.
Dikatakannya, dari penelitian tersebut terdapat beberapa dokumen yang dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS) dan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS). Selain penelitian dokumen, juga telah dilaksanakan Pemeriksaan Kesehatan masing-masing Bapaslon di RSUP M.Djamil Padang pada 7 s/d 10 September 2020, dimana 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS).
Adapun Dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ), seperti Model BB1 – KWK, model BB2 – KWK, dan dokumen bersama naskah Visi dan Misi belum ditandatangani oleh Bapaslon. Dari itu semua, rata – rata TMS masalah visi dan misi yang belum ditanda tangani paslon.
” Untuk itu diharapkan masing – masing paslon bupati maupun bakal calon bupati bisa melengkapi persyaratan telah ditentukan,” tegas Epaldi Bahar.
Epaldi menghimbau pada masing – masing LO Paslon agar memberikan informasi MS dan TMS pada paslonya, agar bisa segera dilengkapi.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Pessel lainya.