24.8 C
Padang
Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Diduga Penuhi Delik Korupsi, PETA Adukan Pembayaran Gaji Seknag Yang Berprofesi Advokat Ke Polisi
D

Kategori -
- Advertisement -

Painan, beritasumbar.com – Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra, mengadukan pembayaran gaji terhadap salah seorang sekretaris nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ke polisi karena yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat atau pengacara.

“Pengaduan terhadap sekretaris nagari berinisial ES kami sampaikan Selasa (21/3)” kata Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra di Painan, Rabu.

Ia menjelaskan, pengaduan yang itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pada pasal 20 ayat satu di undang-undang itu, disebutkan, bahwa Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas, dan martabat profesinya.

Ayat dua, disebut, bahwa Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya

Selanjutnya ayat tiga, dikatakan, bahwa advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

“Kami menduga bahwa pasal 20 ini dilanggar oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Sehingga ungkapnya, kepolisian perlu melakukan penyelidikan atas gaji yang dibayarkan oleh pemerintah nagari terhadap yang bersangkutan.

“Jika tindakan ini disengaja kami mendorong agar polisi mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat, namun jika ini merupakan kealpaan dengan alasan yang dapat ditoleransi maka kami menargetkan adanya pengembalian keuangan negara, dan terhadap pihak yang kami adukan perlu diberi pilihan apakah tetap mengabdikan diri sebagai sekretaris nagari, ataupun fokus sebagai advokat yang merupakan profesi mulia ,” tambahnya. (Dd)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img