spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi Perumda Tuah Sepakat: Skandal ‘Tanggal Mundur’, Proyek Siluman, Hingga Nama Mantan Bupati Terseret
F

- Advertisement -

PADANG, BeritaSumbar.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan pada Selasa (23/6/2026). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini menguliti berbagai kejanggalan kronis di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, mulai dari manipulasi dokumen persetujuan hingga mencuatnya nama mantan kepala daerah.

Dari lima orang saksi yang dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga orang tampak hadir di ruang sidang. Ketiganya adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang juga menjabat sebagai Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM., Dewan Pengawas (Dewas) Perumda, Nusirwan, serta Aldoris alias Dodoy.

Fokus persidangan kali ini menyoroti kesaksian Dewas Nusirwan yang dihujani pertanyaan tajam, baik oleh Majelis Hakim maupun JPU, terkait karut-marutnya manajemen keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Proyek Jalan Dulu, Dokumen Dibuat ‘Tanggal Mundur’

Di hadapan Majelis Hakim, terungkap fakta ironis bahwa saat pencairan dana operasional dilakukan, Perumda Tuah Sepakat ternyata belum memiliki Rencana Bisnis (Renbis) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Menjawab cecaran JPU, Nusirwan mengakui bahwa Renbis dan RKAP baru diselesaikan dan disahkan pada tahun 2023 dengan menggunakan siasat “tanggal mundur”. Kesepakatan manipulatif ini ironisnya diambil dalam rapat resmi pada 11 Mei 2023 yang dihadiri oleh Asisten II, Asisten III, Dewas, Bagian Perekonomian, serta Direktur Perumda.
Dampak dari ketiadaan RKAP di awal ini berujung pada lahirnya “proyek siluman”. Beberapa pengadaan dan unit bisnis dieksekusi terlebih dahulu sebelum payung anggarannya dibuat.

“Contohnya pengadaan mobil Gran Max dan pendirian unit Ahyam Payakumbuh. Itu kegiatannya dilaksanakan dulu, mobilnya dibeli dulu, baru RKAP-nya dibuat dan disisipkan pada perubahan bulan Oktober 2022,” urai fakta di persidangan.

Rugi Rp 1,4 Miliar dan Aliran Dana Misterius

Berdasarkan hasil audit independen tanggal 22 Mei 2024—yang penunjukannya disarankan oleh Kabag Perekonomian—total kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp 1,4 Miliar pada tahun 2023. Audit mencatat seluruh unit usaha mengalami kerugian lantaran Harga Pokok Penjualan (HPP) jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual ke pasaran.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menyoroti adanya aliran dana perumda yang mengalir ke rekening pribadi atas nama Vanny, Darius, dan Lise.
Nusirwan selaku Dewas mengaku tidak tahu-menahu soal penjualan atau pelepasan aset. Ia bersaksi bahwa Direktur bertindak sendiri (sepihak) tanpa sepengetahuan Dewas dalam melakukan peminjaman uang dari pihak bernama Darius dan Lise. Nusirwan mengklaim telah meminta agar kesepakatan peminjaman tersebut diperiksa kembali keabsahannya, dan mencatat ada 4 poin pelanggaran Direktur Perumda yang telah ia laporkan langsung kepada KPM (Bupati).

Nama Mantan Bupati Terseret Jaminan Utang Bank

Satu fakta paling mengejutkan yang terungkap dari mulut Nusirwan dalam persidangan ini adalah terkait utang Perumda Tuah Sepakat ke Bank Nagari.
Secara mengejutkan, Nusirwan menyebut bahwa agunan atau pihak yang menjadi penjamin atas utang Perumda tersebut adalah almarhum Irdinansyah Tarmizi, yang tak lain adalah Bupati Tanah Datar periode sebelumnya. Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar di ruang sidang mengenai keterlibatan kepala daerah terdahulu dalam urusan kredit perusahaan daerah.

Bantahan Terdakwa: Dewas Menghambat Proses

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Veri Kurniawan tidak tinggal diam. Dalam sesi sanggahannya, Veri membantah sejumlah narasi yang menyudutkan dirinya selaku direksi.
Menurut Veri, surat teguran yang dilayangkan kepada jajaran Direksi Perumda Tuah Sepakat diberikan secara “gelondongan”. Ia justru berbalik menuding Nusirwan selaku Dewas telah sengaja menghambat proses penyusunan dan pengesahan Renbis dengan melontarkan berbagai alasan yang selalu berubah-ubah.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah ini masih terus berlanjut. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari Majelis Hakim dan JPU dalam mengurai benang kusut mega-skandal di tubuh Perumda Tuah Sepakat ini. Apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru? Karena dari beberapa kali persidangan majelis hakim mengungkapkan bahwa ini adalah korupsi berjamaah. (Tim Redaksi)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img