23 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dua Pegawai Pemko Diberhentikan Tak Hormat
D

Kategori -
- Advertisement -

Pasangan Walikota Payakumbuh Riza Felepi dan Wawako H. Suwandel Muchtar, tak main-main dengan disiplin. Dua pegawai pemko, Reza Iresha Kurnia dan Sri Meldawati Lubis, diberhentikan tidak dengan hormat, terhitung sejak 19 Agustus 2013. Keduanya, terbukti bersalah, melanggar Pasal 3 angka 5, 9, 11 dan 17, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.

 

Pemberhentian kedua PNS itu, disampaikan Asisten I Setdako Payakumbuh, Yoherman, SH, S. Sos, didepan pegawai Setdako, DPPKA dan Satpol PP Payakumbuh, pada saat apel pagi di halaman Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Senin (9/9). Hadir dalam acara ini, Sekdako Ir. H. Benni Warlis, MM, Staf Ahli Walikota Drs. Edvianus dan Marta Minanda, ST, MT dan sejumlah pimpinan SKPD serta kepala bagian dan kabid.

“Pemberhentian ini tidak kita inginkan. Tapi, demi tegaknya peraturan dan perundangan yang berlaku, serta disiplin dijajaran Pemko Payakumbuh, keputusan ini harus diambil pimpinan daerah,” tegas Yoherman. Asisten I Yoherman, mengingatkan seluruh pegawai dijajaran pemko, agar patuh dan tetap memelihara disiplin serta meningkatkan pelayanan kepada publik, dalam pelaksanaan tugas. “Ini pelajaran berharga bagi kita semua,” tambah Yoherman.

 

 

 

Berdasarkan pemeriksaan Tim Pemeriksa Kota Payakumbuh, Reza Iresha Kurnia, pemilik NIP 19731006 199503 1 002, dengan pangkat Pengatur (II/c), staf Kelurahan Balai nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, diketahui tak masuk kantor selama 183 hari. Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat lewat keputusan Walikota Payakumbuh No. 862.193/699/WK-Pyk/2013.

 

 

 

Sementara, Sri Meldawati Lubis, NIP 19760729 199603 2 001, pangkat Pengatur (II/c), jabatan terakhir Fisioterapis Pelaksana di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, dektahui tak masuk kantor selama 425 hari. Sri Meldawati Lubis diberhentikan lewat keputusan Walikota Payakumbuh No. 862.193/700/WK-Pyk/2013.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img