Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Untuk pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2019 nanti ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg dan pihak Partai. Hal ini disampaikan Ilham Yusardi salah seorang komisioner KPU Limapuluh Kota dihadapan para pengurus dan Kader Partai Hanura Limapuluh Kota pada Rabu 13/6.
Ilham Yusardi menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bacaleg ke KPU. Diantaranya: Yang berhak mendaftarkan bacaleg adalah partai politik. Untuk kuota perempuan persentasenya pembulatan keatas. Bacaleg harus berusia minimal 21 Tahun. Mantan terpidana bisa mencalonkan diri dengan syarat ada keterangan pengadilan dan mengumumkan di media. Dan bacaleg tersebut harus terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu 2019 mendatang
Juga para bacaleg harus melampirkan laporan kekayaan yang sudah dilaporkan kepada instansi terkait/berwenang. dalam hal jadwal dan tata cara pencalonan KPU akan mengumumkan di media,ujar Ilham.
Sementara Budi Febriandi dari Panwaslu yang juga hadir pada acara pertemuan kader dan pengurus Partai Hanura Limapuluh Kota ini menyampaikan beberapa aturan aturan yang wajib ditaati partai dan para bacaleg.
Kampanye dizinkan 3 hari setelah ditetapkannya bacaleg menjadi caleg sampai 3 hari sebelum pemungutan suara. Sebelum itu tidak diperbolehkan berkampanye. Jika memasang poster,banner atau spanduk tidak dibolehkan memakai logo atau nomor urut partai. Jika para bacaleg ingin sosialisasi hanya bisa memasang foto dan nama saja tanpa ada embel embel partai. Karena saat ini peserta pemilu baru dibatas partai politik.
Dan untuk pelanggaran yang ditemukan kami dari panwaslu akan memberikan teguran kepada partai yang bersangkutan ujar Budi Febriandi
Jika partai mengadakan pertemuan pertemuan terbatas wajib memberitahukan kepada KPU dan Panwaslu. imbuh Budi Febriandi.
Dan untuk lebih jelas baik KPU maupun Panwaslu aturan dan persyaratan bagi pelaksanaan pemilu 2019 sudah ada dibagikan kepada setiap partai peserta pemilu. Jika ada yang diragukan LO atau penghubung partai bisa berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu ujar Ilham Yusardi dan Budi Febriandi menutup acara pertemuan terbatas DPC Hanura Limapuluh Kota dan juga dalam rangka berbuka bersama di kantor DPC di Km 7 Tanjung Pati Kecamatan Harau.(*)
Beritasumbar.com
Dihadapan Kader Hanura, KPU dan Panwaslu Limapuluh Kota Paparkan Aturan Dan Syarat Pelaksanaan Pemilu 2019D
- Advertisement -
- Advertisement -