29 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Berikut Pengumuman KPU Terkait Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017
B

- Advertisement -
Payakumbuh-Demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Payakumbuh 2017 mendatang dengan baik, KPU Kota Payakumbuh tetap menjaga netralitas. Dalam hal ini KPU sebagai pihak penyelenggara berkomitmen menghadirkan Pilkada yang berkualitas dan memberlakukan keterbukaan informasi publik. Berikut Penguman KPU Kota Payakumbuh:
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAYAKUMBUH
 
PENGUMUMAN
NOMOR:  151/KPU-Kota.003.435146/IX/2016
 
 
TENTANG
 
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PAYAKUMBUH
TAHUN 2017
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 37  ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  KPU Kota Payakumbuh Mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
 
I.      Penyerahan Dukungan
A.   Syarat Pendaftaran:
 
1.    Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Kepada KPU Kota Payakumbuh selama masa pendaftaran.
2.    Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan:
a.  Apabila pendaftaran Bakal Pasangan Calon tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Payakumbuh, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat.
b.  menyertakan Keputusan Pimpinan Patai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon.
c.  menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kota Payakumbuh.
d.  menyertakan Keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat Kota Payakumbuh, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Payakumbuh.
e.  menyertakan surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon.
f.   menyertakan surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan.
g.  Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kota Payakumbuh diserahkan diserahkan 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dan tidak dapat dilakukan perubahan, semenjak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
3.    Bakal Pasangan Calon Perseorangan mendaftarkan diri Kepada KPU Kota Payakumbuh selama masa pendaftaran.
4.    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.
5.    Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon, Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
6.    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan, KPU Kota Payakumbuh menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
7.    Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
8.    Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan.
 
B. Syarat Dukungan:
 
1.    Syarat Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik berdasarkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 33/Kpts/KPU-Kota.003-435146/2016 tentang Jumlah Kursi atau Suara Sah Partai Politik Pada Pemilu Tahun 2014 untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota payakumbuh Tahun 2017, yaitu:
a)    Persyaratan untuk Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh  :
1)     paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh yaitu :
25 Kursi di DPRD Kota Payakumbuh x 20% = 5 (lima) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh, atau
2)     25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu LegislatifTahun 2014 yaitu :
25% x 60.249 Suara Sah di DPRD Kota Payakumbuh pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 = 15.063 Suara Sah.
b)    Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Payakumbuh pada Pemilu Tahun 2014.
2.    Syarat Dukungan Calon Perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 5/Kpts/KPU-Kota.003-435146/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/ Pemilihan Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota payakumbuh Tahun 2017,yaitu:
a)    Jumlah Minimal Syarat Dukungan Pemilih Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 adalah 8.674 (delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat) orang, dibuktikan dengan Model BA7-KWK Perseorangan.
b)    Jumlah Minimal Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2017 adalah di 3 (tiga) kecamatan.
 
C. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
 
1.  Dokumen Syarat Pencalonan :
a.    Calon dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik:
1.
 Model B KWK-Parpol            
surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya
2.
 Model B.1 KWK-Parpol         
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon
3.
Model B.2 KWK-Parpol         
surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon
4.
Model B.3 KWK-Parpol        
surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan
5.
Model B.4 KWK-Parpol          
surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
6.
Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kota Payakumbuh.
   b.  Calon dari Perseorangan :
1.
Berita Acara Rekapitulasi
berita acara rekapitulasi hasil verifikasidukungan Pasangan Calon Perseorangan.
2.
Model BA.7 KWK-Perseorangan
berita acara rekapitulasi hasil verifikasidukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan pernyataan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam proses rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota
3.
Model B KWK- Perseorangan
surat pencalonan yang ditandatangani olehBakal Pasangan Calon perseorangan
4.
Model B.1 KWK- Perseorangan
dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan lampirannya
5.
Model B.2 KWK- Perseorangan
Rekapitulasi jumlah dukungan Bakalpasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota.
6.
Model B.3 KWK- Perseorangan
surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pasangan Calon
2.  Dokumen Syarat Calon :
1.
Model BB.1 – KWK
surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon
2.
Model BB.2 – KWK
daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan
3.
Fotocopy Ijazah
4.
Dokumen yang diterbitkan Instansi Lain yaitu:
a.
Surat Keterangan /Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani.
b.
Surat Keterangan /Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bebas Narkoba.
c.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang Wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa calon :
1)  tidak sedang dicabut hak pilihnya
2)  tidak sedang memilik tanggungan utang
d.
Surat Tanda Terima penyerahan LHKPN dari KPK
e.
Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calom yang menyatakan bahwa  calon yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit.
f.
Dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak :
1)    Fotocopy NPWP
2)    Tanda terima penyampaian SPTPP Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi Wajib Pajak
3)    Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar
g.
surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang dikeluarkan  oleh Kepolisian Resor untuk Pasangan Walikota dan Wakil Walikota, yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan
5.
Naskah Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon
6.
Daftar nama Tim kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tingkat Kelurahan
7.
Fotocopy KTP
8.
Pas Foto dan Foto Terbaru
a.
Berwarna :
1)    Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
2)    Ukuran 10,3 cm x 15,2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar (Foto Pasangan Calon)
b.
Hitam Putih Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
9.
Softcopy Foto Pasangan Calon Terbaru Berwarna Ukuran 10,3 cm x 15,2 cm atau ukuran 4R
10.
Keputusan Pemberhentian dari pejabat berwenang apabila calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota
11.
Surat Pemberitahuan Pencalonan:
a.
kepada Bupati/Walikota melalui Camat, apabila Calon adalah Kepala Desa; atau
b.
kepada Kepala Desa apabila Calon adalah Perangkat Desa
12.
Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Peradilan sesuai tingkatan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, apabila calon adalah terpidana yang sedang mengajukan upaya hukum.
13.
Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara, dengan jeda paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran.
14.
Apabila Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara, dan belum melampaui jeda paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran:
a.
Surat Pernyataan di media massa bahwa yang bersangkutan adalah Mantan Terpidana;
b.
Surat Keterangan dari Pimpinan redaksi bahwa telah dimuatnya pernyataan pada surat kabar lokal atau nasional;
c.
bukti kliping dimuatnya pernyataan pada surat kabar lokal atau nasional;
d.
Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang dari Kepolisian Resor untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota;
e.
Surat Keterangan telah selesai menjalani masa pidana dari Kepala Lembaga pemasyarakatan;
f.
surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas dari Kepala Badan  pemasyarakatan bagi yang telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas;
15.
Surat Keterangan dari Lembaga Peradilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan mantan terpidana Bandar Narkoba atau Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak, apabila Calon adalah Mantan Terpidana.
16.
Surat Keterangan dari Kejaksaan apabila Calon adalah Mantan Terpidana yang tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana dan akhir masa penahanannya telah melampaui jeda paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran;
17.
Apabila Calon adalah Mantan Terpidana yang tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana dan akhir masa penahanannya telah melampaui jeda paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran, melampirkan :
a.
Surat Keterangan dari Kejaksaan
b.
Surat Pernyataan di media massa bahwa yang bersangkutan adalah Mantan Terpidana;
c.
Surat Keterangan dari Pimpinan redaksi bahwa telah dimuatnya pernyataan pada surat kabar lokal atau nasional
d.
Bukti kliping dimuatnya pernyataan pada surat kabar lokal atau nasional
e.
Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang dari Kepolisian Resor untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota;
 
D.   Ketentuan Lain:
1.    Dalam hal bakal pasangan calon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka I Huruf A, B dan C diatas, KPU Kota Payakumbuh akan mengembalikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan perbaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.
2.    Kegiatan Pencalonan menggunakan Sistim Informasi Pencalonan (SILON) dengan ketentuan :
a.    Untuk aktivasi pada aplikasi SILON, Calon mengirimkan surat yang berisikan nama dan alamat email operator SILON Pasangan Calon yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Payakumbuh.
b.    Bagi Pasangan Calon atau Perwakilan Bakal Pasangan Calon yang akan menggunakan aplikasi  SILON untuk meminta usename agar memberikan surat mandat dari Pasangan Calon yang bersangkutan.
c.    Pasangan Calon melakukan aktivasi penggunaan SILON dengan mengakses link aktivasi yang diberikan KPU Kota Payakumbuh untuk selanjutnya membuat password sesuai yang diinginkan.
 
II.    Waktu Penyerahan
Tanggal  :  21 s/d  23 September 2016
Jam       : 08.00 s/d 16.00 WIB
 
III.  Tempat Penyerahan
Tempat penyerahan dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon adalah Kantor KPU Kota Payakumbuh dengan alamat Jl. Rky. Rasuna Said, Komp. GOR. M. Yamin Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
 
IV.  Lain-lain
a.     Dokumen Lengkap Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dapat diambil di Kantor KPU Kota Payakumbuh dan atau dapat dilihat atau diunduh di www.kpukotapayakumbuh.go.id dan
b.     Selama masa pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Kota Payakumbuh membuka ruang konsultasi/helpdesk.
 
Payakumbuh, 13 September 2016
Ketua,
 
 
 
HETTA MANBAYU
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img