Payakumbuh,BeritaSumbar.com, — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya dan sejarah daerah melalui kegiatan Sosialisasi Identifikasi, Pendaftaran dan Digitalisasi Naskah Kuno Tahun 2026, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kota Payakumbuh tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh, yang diwakili oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Erizon. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Komunikasi Dan Informatika yang diwakili, Dinas Pendidikan yang diwakili, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga yang diwakili serta camat se-Payakumbuh yang diwakili.
Acara ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Ketua Bundo Kanduang dari 10 nagari se-Kota Payakumbuh, para penulis, budayawan, serta pemerhati naskah kuno, dan anggota Komunitas Tanah Rawa dan Komunitas Sago Batuah. Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Guru Besar Kajian Manuskrip Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Prof. Dr. Pramono, M.Hum.
Dalam sambutannya, Erizon menyampaikan bahwa naskah kuno bukan sekadar benda lama, melainkan sumber pengetahuan dan rekam jejak perjalanan peradaban masyarakat yang sangat berharga.
“Naskah kuno adalah jendela peradaban. Di dalamnya tersimpan pikiran, ilmu pengetahuan, sistem hukum, pengobatan, seni, kearifan lokal, dan jati diri masyarakat yang diwariskan oleh para pendahulu kita,” ujar Erizon.
Ia menambahkan, Kota Payakumbuh memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari keberadaan berbagai warisan budaya yang masih tersimpan di tengah masyarakat, baik di rumah-rumah warga, surau, maupun lembaga adat. Oleh karena itu, Pemko Payakumbuh mendorong kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, pemilik naskah, lembaga adat, komunitas, dan perguruan tinggi.
“Jangan biarkan sejarah kita punah karena kelalaian kita hari ini. Jadikan pelestarian naskah kuno sebagai bagian dari upaya menjaga identitas, sejarah, budaya, dan memori kolektif masyarakat Kota Payakumbuh,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh narasumber, Prof. Pramono, menjelaskan secara mendalam mengenai batasan dan kriteria legal sebuah naskah kuno berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Mengutip Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 4, Prof. Pramono menjelaskan bahwa naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Penjelasan ini memberikan pemahaman yang jelas kepada para peserta mengenai pentingnya mengenali dan menyelamatkan arsip-arsip berharga yang ada di lingkungan sekitar mereka.
Momentum penting turut mewarnai kegiatan sosialisasi tersebut. Feni Efendi, seorang penggiat literasi di Payakumbuh, secara resmi menyerahkan dokumentasi fotokopi surat kabar Soeara Minang yang diterbitkan di Payakumbuh pada tahun 1929 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh setelah acara berakhir.
Penyerahan dokumen bersejarah ini disambut baik oleh pihak dinas. Kehadiran arsip masa kolonial tersebut diharapkan dapat menambah khazanah literasi lokal dan menjadi sumber referensi penting yang dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat luas, peneliti, maupun generasi muda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh, Erwan, mengungkapkan bahwa masih banyak naskah kuno yang tersimpan secara pribadi di tengah masyarakat sebagai kekayaan intelektual dan sejarah daerah yang bernilai tinggi.
Erwan mengajak masyarakat yang menyimpan naskah kuno, manuskrip, catatan sejarah, surat-surat lama, atau dokumen bernilai sejarah lainnya untuk tidak ragu melapor kepada pihak dinas. Ia menegaskan bahwa pemilik naskah tidak perlu khawatir kehilangan hak kepemilikan mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki koleksi naskah kuno agar dapat menghubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh. Naskah tersebut tidak harus diserahkan kepada pemerintah. Kami dapat membantu melakukan duplikasi atau alih media digital, sehingga informasi dan isi naskah dapat dilestarikan tanpa menghilangkan kepemilikan masyarakat,” jelas Erwan.
Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah krusial untuk mengantisipasi kerusakan fisik naskah akibat faktor usia, kelembapan, bencana, maupun lingkungan.
“Kalau fisiknya dimiliki oleh keluarga atau ahli waris, tetap menjadi bagian koleksi mereka. Yang kita selamatkan bersama adalah informasinya. Dengan adanya salinan digital, kita memiliki dokumentasi yang menjadi sumber pengetahuan dan memori kolektif daerah untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta tidak hanya dibekali pemahaman teoritis, tetapi juga pengetahuan praktis mengenai identifikasi, pendaftaran, pendataan, dan digitalisasi naskah kuno.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan ditemukannya lebih banyak naskah kuno di tengah masyarakat untuk didokumentasikan dengan baik. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran, penelitian, pengembangan literasi sejarah, penguatan identitas budaya, serta bahan edukasi bagi generasi muda.
“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi juga rumah peradaban. Karena itu, kami ingin memastikan jejak pengetahuan dan sejarah yang ada di tengah masyarakat Payakumbuh dapat diselamatkan dan diwariskan,” pungkas Erwan.
Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem pelestarian naskah kuno berbasis kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, sehingga warisan pengetahuan, sejarah, dan kearifan lokal tetap hidup serta memberikan manfaat nyata bagi generasi masa kini dan masa depan.
