spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Terkait Penyelesaian Status Tanah Pasar Payakumbuh, Niniak Mamak 10 Nagori di Payakumbuh Gelar RDP Dengan DPRD
T

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Terkait polemik status tanah ulayat yang berada di pusat pasar Payakumbuh, Niniak Mamak 10 Nagori ada di Kota Randang datangi gedung wakil rakyat Payakumbuh

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Payakumbuh, Yb. Dt. Parmato Alam bersuara keras dan tegas dihadapan puluhan anggota DPRD Kota Payakumbuh saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Rabu siang 26 Agustus 2026 terkait Pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh yang terbakar beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua LKAAM, pihaknya mendukung percepatan dibangunnya kembali Pasar tersebut, sehingga masyarakat dari berbagai Nagari bisa beraktivitas seperti biasanya, namun yang harus diperhatikan adalah, pembangunan harus dilakukan sesuai konstitusi atau aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Dalam RDP yang juga dihadiri Ketua dan Sekretaris KAN dari 10 Nagari, Bundo Kanduang, Tim Advokasi, Niniak Mamak itu, Yb. dt. Parmato Alam berharap DPRD menjadi fasilitator sehingga akan lahir titik temu dalam percepatan pembangunan pasar.

” Kita mendukung percepatan dilakukannya pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat yang sebelumnya terbakar, namun harus dilakukan secara konstitusional,”ucapnya tegas.

Mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh itu juga menegaskan bahwa, Niniak Mamak tidak menolak pembangunan pasar kembali, justru mereka mendorong pasar bisa dibangun secepatnya.

” Semoga dalam RDP ini DPRD bisa menjadi fasilitator yang akan melahirkan titik temu, sehingga pembangunan pasar bisa dipercepat, kita ingin cari solusi dengan dilaksanakannya RDP ini, sebab keberadaan pasar sudah lama, belum ada Belanda, Pasar sudah ada,”ujar Ketua DPD Partai Golkar Kota Payakumbuh itu.

Sementara Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam menyebutkan bahwa selama ini dibentuk opini Niniak Mamak menghalangi pembangunan pasar blok barat yang terbakar.

” Selama ini opini dibentuk bahwa kami Niniak Mamak menghalangi pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat yang sebelumnya terbakar, itu tidak benar.”ucapnya.

Mantan Dewan Pengawas PDAM Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, Belasan Niniak Mamak dari 10 Nagari di berbagai Kecamatan di Kota Payakumbuh yang tergabung dalam masyarakat hukum adat mengaku dibohongi (takicuah) oleh Pemerintah Kota Payakumbuh terkait rencana pembangunan kembali Pusat Pertokoan Blok Barat dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP), sebab sebelumnya telah disepakati SHP akan diterbitkan setelah Pemerintah Kota Payakumbuh dan Masyarakat Adat melakukan tandatangan dihadapan notaris terkait kesepakatan terkait kelanjutan pembangunan Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat yang sebelumnya terbakar, namun belakangan SHP tersebut telah terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh itu, Masyarakat adat di Kota Payakumbuh dari berbagai Nagari menutup rapat rapat untuk kembali melakukan pembahasan terkait nasib Pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat.

Masyarakat Adat bersikukuh agar SHP yang telah terbit tersebut untuk segera dibatalkan, sebab mereka akan terus melakukan berbagai upaya agar hal tersebut terwujud.

” Iya, kami minta batalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang telah terbit, kami merasa dibohongi, dari awal-awal kami dilibatkan, namun belakangan kami dibohongi dengan telah terbitnya SHP tanpa sepengetahuan kami,”ucap Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto

Terkait upaya pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut, Niniak Mamak menyebutkan tidak tertutup kemungkinan mereka akan turun ke jalan menyampaikan aspirasinya mereka.

” Tidak tertutup kemungkinan nantinya kami turun ke jalan ke Kantor Balaikota untuk menyampaikan aspirasi ini.”ucapnya menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tersebut Niniak Mamak 10 Nagori yang ada di Kota Payakumbuh meminta DPRD untuk membentuk pansus dalam penyelesaian sengketa status tanah ulayat yang berada di Pusat Pasar Payakumbuh Tersebut.

Sementara anggota DPRD Kota Payakumbuh, Capt. Harmen mengatakan bahwa ia mendukung usulan Niniak Mamak dalam RDP yang meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (PANSUS) terkait persoalan yang disampaikan/tanah Ulayat dan pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat.

” Kami setuju dibentuk PANSUS, hal tersebut sesuai Pasal 70 dalam Tata Tertib (Tatib), PANSUS nantinya bisa mengali semuanya,”ucap Politisi Partai PKB itu.

Dalam RDP tersebut, Harmen juga meminta Niniak Mamak untuk memperlihatkan naskah autentik yang sebelumnya akan ditandatangani oleh Niniak Mamak dan Pemko Payakumbuh dihadapan Notaris.

” Naskah autentik akan diNotariskan, terdapat 13 pasal, apa isi perjanjian itu, kami inginn lihat. Selain itu, terkait terbitnya SHP, sudah ditangani oleh sekda, apakah sudah dilihat atau ada buktinya.”tanya Harmen

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img