spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Pembongkaran Bangunan Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh
I

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Langkah Pemko Payakumbuh untuk melakukan pembangunan ulang pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh kembali mendapat penolakan. Setelah beberapa waktu lalu para niniak mamak di 10 Nagari yang ada di Kota Payakumbuh menyatakan sikap menolak karena belum ada kejelasan status tanah pasar, kali ini penolakan datang dari Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3).

Para pedagang yang tergabung di IP3 melalui Tim Advokasi menentang pembangunan kembali pasar karena Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai telah melakukan kebohongan dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh atau IP3 adalah Organisasi yang sejak awal berdiri komit untuk memperjuangkan hak pedagang tersebut, menolak dilakukannya pembongkaran di bangunan Pasar ex/bekas Kebakaran.

Penolakan dilakukan Pedagang melalui IP3, karena mereka telah memasukkan sanggahan, sebab gedung (pertokoan) tersebut telah dibeli oleh pedagang.

” Menanggapi persoalan yang terjadi di Pasar Payakumbuh, bahwasanya besok (Senin) dikabarkan akan ada pemagaran petak toko yang akan dibangun oleh Pemda, kita (IP3) diminta oleh pemilik toko agar pihak yang melakukan pembongkaran untuk menghentikan dulu, karena surat sanggahan sudah kita masukkan ke KPKNL Bukittinggi,Jumat lalu,”ucap Ketua IP3, Esa Muhardanil melalui video yang diterima Minggu 5 September 2026.

Ia juga mengatakan, penolakan pembongkaran dilakukan karena gedung (pasar) yang terbakar telah dibeli oleh pedagang.

” Kita menolak pembongkaran tempat tersebut, karena gedung tersebut sudah dibeli oleh para pedagang sejak tahun 80-an, artinya tidak ada aset Pemda disana,”tambahnya.

Lebih tegas, Ady Surya yang ikut mendampingi Esa Muhardanil menyebut bahwa kedai/toko yang ada di Blok Barat yang sebelumnya dibakar, bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda).

” Secara signifikan, kedai/toko yang ada di Blok Barat yang dibakar tanggal 26 Agustus tahun lalu adalah aset para pemilik toko dan pedagang, bukan aset Pemda, tidak ada kewenangan Pemda menyerahkan lelangnya kepada KPKNL untuk melakukan lelang pembongkaran,”ucap Ady.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa tanah tempat berdiri Pasar Blok Barat yang dibakar tersebut tengah bersengketa.

” Tanah tempat berdirinya Pasar Blok Barat yang dibakar, saat ini tengah bersengketa, antara Ulayat, BPN serta Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh untuk membatalkan SHP.”tegasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img