Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com,– Menanggapi postingan beberapa akun media yang mengatakan pagar batas di duga di rusak, tanaman di buang ke parit, pelapor minta Polisi usut pihak di balik perkara , yang mana dalam isi postingan tersebut mengatakan Boynardi , Sari Gapuak dan Joni Pasak melakukan dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan, perusakan pagar batas serta pencabutan tanaman sawit sebanyak 100 batang yang menurut pelapor adalah milik dari Rita Ningsih selaku anak dari Nurmaili dan cucu dari almarhumah Hj. Ramlah dan juga selaku istri dari Pelapor. Boynardi angkat bicara.
Kepada awak media di Payakumbuh, Boynardi selaku terlapor menceritakan bahwa lahan yang di laporkan kepada pihak Kepolisian Resor 50 Kota bukan merupakan hak milik dari Rita Ningsih, karena mereka tidak mempunyai alas hak kepemilikan, namun dengan demikian Boynardi juga mengatakan bahwa Rita Ningsih ini masih kerabat nya (adik) di dalam persukuan,

Boynardi juga mengatakan jika memang saya yang melakukan penyerobotan lahan serta merusak tanaman sawit mereka apakah ada bukti, jika tidak bisa di buktikan, maka saya di fitnah, jika di dalam adat, tidak pantas seorang Sutan Sari Alam melaporkan kepada penegak hukum, karena Rita Ningsih ini masih punya Mamak (Paman) yang akan menyelesaikan nya, bukan Sutan Sari Alam selaku suami dari Rita Ningsih, boleh di katakan siapa dan di mana keberadaan Sutan Sari Alam ini di dalam persukuan, dia hanya urang sumando, belum pantas dia ikut campur, lagi pun sejak kapan mereka mempunyai lahan milik pribadi mereka yang berada di atas tanah ulayat, yang ada mereka hanya mempunyai hak pakai, itupun melalui persetujuan pemilik ulayat beserta kaum.
Boynardi juga menambahkan bahwa Sutan Sari Alam mengatakan lahan tersebut adalah milik dari Rita Ningsih, namun mengapa bisa Sutan Sari Alam yang membuat Laporan ke Polres 50 kota. Apakah karena dia suami dari Rita Ningsih atau karena dia seorang Wartawan, jadi bisa sesuka hati dia mengatur pihak Kepolisian. Apakah sudah memenuhi unsur Sutan Sari Alam membuat Laporan, kalau seandainya nya tidak memenuhi unsur, bisa saja saya melaporkan balik atas fitnah dan pencemaran nama baik melalui UU ITE karena Sutan Sari Alam mengunggah melalui Medsos di aplikasi tiktok tanpa melakukan konfirmasi, ” ucap Boynardi”.
Boynardi mengatakan lahan yang katanya milik Rita Ningsih berada dalam lahan yang telah saya bersihkan dan saya juga telah membuat tapal batas dengan cara membuat parit gajah(parit besar) dengan lahan yang berbatasan dengan Rita Ningsih, namun yang aneh nya kenapa bisa setelah saya bersihkan, pagar pembatas dan juga tanaman sawit mereka berada di dalam lahan yang sudah saya bersihkan, inikah agak aneh “.
Namun jika ada panggilan dari pihak Kepolisian, Boynardi akan kooperatif untuk menghadiri nya dan akan menjelaskan segala duduk permasalahannya nya, jika nanti nya saya tidak terbukti melakukan, maka saya akan membuat laporan balik atas fitnah dan pencemaran nama baik saya dan kawan-kawan, dan yang kebih aneh nya lagi tulisan awal pada postingan beberapa akun media tersebut mengatakan 100 sawit di cabut jejak “dalang” di buru Polisi, maksud dia siapa dalang yang di buru Polisi, gak usah mengada ada, maksud nya apa dia menulis seperti itu” tutup Boynardi”.
