Sawahlunto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna mempersiapkan materi-materi menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB), Rabu.
Ketua KPU setempat, Afdhal, di Sawahlunto, Rabu, mengatakan rapat tersebut merupakan tindaklanjut instruksi KPU Provinsi Sumatera Barat sekaitan pengajuan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pasangan calon tersebut, ke Mahkamah Konstitusi(MK) dengan nomor gugatan 129/PAN.MK/2015 tanggal 22 Desember 2015.
“Kami diminta untuk menginventaris masalah yang muncul pada saat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK dengan melampirkan Model DA2. KWK,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga diminta menyerahkan laporan tentang adanya dugaan pendistribusian surat suara yang berbeda dengan jumlah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dua setengah persen baik jumlah lebih maupun kurang.
Kemudian Model C6 KWK yang tidak terdistribusikan kepada pemilih juga diminta untuk dilampirkan, guna mencocokkan kembali antara DPT dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tahapan pemungutan suara.
“Seluruhnya sudah harus terdata dengan benar dan diterima oleh pihak KPU Provinsi Sumatera Barat pada 31 Desember 2015,” ujar dia.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemui kendala dalam melakukan inventarisir serta melengkapi bahan lampiran yang diminta dan diperkirakan selesai pada batas akhir tenggat waktu yang diberikan.
Menurutnya, selama pelaksanaan tahapan Pilgub Sumbar 2015, pihaknya tidak menemukan adanya permasalahan yang menonjol serta berpotensi merubah hasil rekapitulasi pemungutan suara, baik di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPK dan tingkat KPU Kota Sawahlunto.
“Seluruh koreksi dalam pengisian dokumen pemungutan suara apabila ada semuanya sudah dilaksanakan atas persetujuan para saksi-saksi pasangan calon dengan disaksikan dan disetujui oleh unsur Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) pada setiap tingkatan,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU setempat bidang hukum, Akhaswita, menambahkan seluruh berkas yang dikumpulkan serta invetarisasi permasalahan ditujukan untuk menjawab seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon, untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kota itu apabila ada.
“Berdasarkan data yang ada, masalah yang timbul hanya berkisar pada kesalahan pencatatan di formulir C1 yang tidak terkait dengan perolehan suara sah pasangan calon, seperti pengisian jumlah pemilih perempuan dan laki-laki yang terbalik,” kata dia.
Selanjutnya, kesalahan juga terjadi pada pengisian jumlah pemilih penyandang disabilitas, namun setelah diuji kembali seluruhnya sudah dikoreksi sesuai prosedur berlaku.
Terkait masalah pendistribusian formulir C6, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan, dipastikan seluruhnya sudah sesuai dengan data faktual yang diberikan ke pihak KPU Kota Sawahlunto.
“Secara umum seluruh berkas sudah disiapkan, saat ini kami masih melakukan faktualisasi seluruh berkas sebelum diserahkan ke pihak KPU Provinsi Sumatera Barat,” kata dia. (Ant/Oleh Junisman)
