Konsep kearifan lokal ini kemudian berusaha dipinggirkan/dimarginalkan baik oleh Belanda maupun oleh Pemerintah Indonesia. Usaha Belanda untuk memarginalkan bahkan mengintervensi masyarakat minangkabau beserta hukum adatnya terlihat dengan dibentuknya sistem kelarasan yang dipimpin oleh Tuanku Laras. Tuanku Laras ini merupakan kaki tangan Belanda yang bertugas untuk mengatur dan menjalankan segala perintah dan keinginan Belanda di daerah Minangkabau. Selain itu Belanda juga menerapkan politik adu domba di dalam suku dengan mengangkat penghulu pada tiap-tiap suku, penghulu yang diangkat oleh Belanda ini dikenal dengan sebutan panghulu basurek.[21]
- Masa Kemerdekaan Hingga Undang-Undang Desa 1979
Setelah kemerdekaan Indonesia nagari tetap diakui sebagai kesatuan pemerintahan terkecil melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 015/GSB/1968 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Menurut SK Gubernur ini struktur organisasi Nagari terdiri atas Wali Nagari, Dewan Perwakilan Nagari, dan Kerapatan Nagari. Setelah itu terbit SK Gubernur Nomor 155/GSB/1974 yang menyempurnakan SK sebelumnya, di dalam SK ini struktur nagari disederhanakan menjadi Wali Nagari dan Kerapatan Nagari. Dekonstruksi terhadap tatanan adat Minangkabau semakin diperparah dengan lahirnya SK Gubernur Nomor 162/GSB/1983 yang merupakan dasar pemberlakuan bagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Desa. Dengan lahirnya SK Gubernur Nomor 162/GSB/1983, maka SK gubernur sebelumnya mengenai Nagari, Kerapatan Nagari, dan berbagai perangkatnya menjadi tidak berlaku lagi. Lahirnya SK Gubernur ini kemudian diikuti dengan lahirnya Peraturan Derah (Perda) Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Pembentukan, Pengaturan, dan Penghapusan Desa dalam wilayah Sumatera Barat. Perda ini kemudian diperkuat dengan lahirnya Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 1988 Tentang Penataan Desa. Melalui Instruksi Gubernur ini maka dilakukanlah penataan terhadap Jorong-jorong yang ada, untuk kemudian Jorong-jorong tersebut dijadikan Desa yang akan dijadikan satuan pemerintahan terkecil di Sumatera Barat. Dari 543 Nagari yang terdiri dari 3138 jorong kemudian dibentuk menjadi 2586 desa, selanjutnya jumlah Desa tersebut diperkecil menjadi 2133 desa dengan melakukan penggabungan antara satu desa dengan desa lainnya.[22] Akibat dari dihapuskannya nagari sebagai satuan pemerintahan terendah, maka kerapatan adat sebagai salah satu struktur nagaripun dibekukan.
- Masa Reformasi Hingga Saat Ini
Bergulirnya reformasi pada tahun 1998 menandai berakhirnya rezim pemerintahan otoritarian Presiden Soeharto. Pasca reformasi, semangat otonomi daerah menjadi hal yang tidak dapat dibendung,[23] dan berujung kepada disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Yang mana di dalam undang-undang ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintahanya secara otonom serta kewenangan administrasi vertikal dengan pemerintah pusat.[24]
Kemudian, status pemerintahan daerah bersifat administratif dan otonom, hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menganut integrated perfectoral system, yang mana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang tidak bersifat hirarkis. Kondisi ini memiliki pengaruh kepada sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat. Ketika pemerintahan daerah menganut konsep otonomi daerah sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah Provinsi Sumatera Barat melahirkan Pertauran Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, yang mana melalui Peraturan Daerah ini masyarakat Sumatera Barat dapat kembali menerapkan konsep Pemerintahan Nagari yang berakar kepada tatanan sosial, adat, dan religi masyarakat minangkabau.[25]
Selanjutnya, dengan direvisinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 juga berdampak dengan direvisinya Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 dengan dilahirkannya Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Perda revisi ini telah menerapkan konsep desentralisasi, bukanya otonomi sebagaimana yang terdapat pada Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000. Selain itu, di dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 juga diatur mengenai pemekaran nagari yang ada dengan mengacu kepada ketentuan pemerintah daerah berikutnya.[26]
[1] Op.Cit, Hukum Adat Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2012, hlm. 12.
[2] Ibid, hlm. 14.
[3] Ibid, hlm. 15.
[4] Ibid, Hukum Adat Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2012, hlm. 18-19.
[5] Ibid, hlm. 21-32.
[6] Ibid, hlm. 33.
[7] Ali Akbar Navis, Alam Takambang Jadi Guru, Jakarta, PT. Pustaka Grafikapers, 1986, hlm. 15.
[8] Ibid.
[9]Zenwen Pador, dkk, KEMBALI KENAGARI: Batuka Baruak Jo Cigak?, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2002, hlm. 2.
[10] Virza Benzani, 1991, Tinjauan Yuridis Tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Minangkabau Sumatera Barat dan Perkembangannya Dewasa Ini Dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional, Reporsitori Skripsi S1 Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.
[11] Ibid.
[12] Idrus Hakimy Dt. Rajo Penghulu, Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Minangkabau, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 1997, hlm. 25.
[13]Op.Cit, Alam Takambang Jadi Guru, Jakarta, PT. Pustaka Grafikapers, 1986, hlm. 18.
[14]Op.Cit, KEMBALI KENAGARI: Batuka Baruak Jo Cigak?, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2002, hlm. 10.
[15] Alfitri, Kepemimpinan dan Struktur Kekuasaan Lokal Dalam Perkembangan, 1992, Tesis MS Program Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
[16] Ibid.
[17] Op.Cit, Alam Takambang Jadi Guru, Jakarta, PT. Pustaka Grafikapers, 1986, hlm. 37.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid
[21] Op.Cit, KEMBALI KENAGARI: Batuka Baruak Jo Cigak?, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2002, hlm. 11
[22] Ibid, hlm. 13
[23] Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, hlm. 7.
[24] Lihat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah.
[25] Lihat Pasal 1 huruf g Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2000 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari.
[26] Ady Surya, Quo Vadis Nagari, disampaikan pada kegiatan penyuluhan hukum di Nagari Selayo Tanang Bukit Sileh, 16 Oktober 2014.(Bersambung)