- Nagari
- Pra Kolonialisasi
Kehidupan banagari di Sumatera Barat telah berlangsung selama gunuang marapi sagadang talua itiak/sejak keberadaan masyarakat adat Minangkabau. Sebelum masuknya intervensi penjajah Hindia Belanda, nagari-nagari di Minangkabau berjalan dengan sistem pemerintahan tradisional yang mengacu kepada kesatuan teritorial dan menurut garis keturunan.[7] Pada dasarnya nagari diperintah oleh kumpulan penghulu-penghulu suku yang memiliki kewenangan yang sama derajatnya dan tergabung dalam sebuah kerapatan.[8] Setiap keputusan yang menyangkut masalah nagari dimusyawarahkan dalam kerapatan nagari yang beragam namanya pada setiap nagari.
Musyawarah yang dilaksanakan ini mengacu pada ketentuan adat bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik serta kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka penghulu, penghulu barajo ka mufakaik, mufakaik barajo ka nan bana, nan bana tagak dengan sandirinyo (bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, serta kemenakan beraja ke paman, paman beraja ke mufakat, mufakat beraja ke yang benar, yang benar tegak dengan sendirinya).[9] Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat genealogis teritorial nagari dipersatukan oleh rasa kesamaan keturunan dan kesamaan daerah yang ditempati. Di minangkabau terdapat dua tipe nagari, yaitu nagari kelarasan Koto Piliang dan kelarasan Bodi Caniago. Pada nagari tipe Koto Piliang, dikenal sebagai nagari bertipe kerajaan (aristokrasi), sehingga nagari dengan kelarasan Koto Piliang ini dapat juga disebut sebagai kerajaan konfederasi mini. Nagari dengan konsep ini mengenal penghulu pucuk sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam nagari yang dijabat secara turun temurun menurut garis keturunan (karambia tumbuh di mato). Sistem pengambilan keputusan dikenal dengan titiak dari ateh (menitik dari atas).[10]
Konsep ini berbeda dengan nagari tipe Bodi Caniago, nagari ini bisa juga kita sebut sebagai republik konfederasi mini.[11] Pada nagari ini yang ada hanyalah para pembesar suku. Para penghulu suku di dalam nagari memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Salah satu dari mereka kemudian disepakati untuk menjadi panghulu andiko yang untuk waktu tertentu akan mengepalai penghulu lainnya yang dipegang secara bergilir (gadang balega). Nagari dengan tipe Bodi Caniago ini menganut konsep demokrasi. Segala masalah yang timbul di nagari akan dibicarakan bersama dengan hak dan kedudukan yang sama bagi setiap penghulu suku (lapiak sahamparan).[12]
Selain kedua nagari tersebut terdapat pula nagari dengan tipe lareh nan panjang (kelarasan yang panjang). Konsep nagari ini berbeda dengan nagari tipe Koto Piliang maupun nagari tipe Bodi Caniago, hal ini dikarenakan lareh nan panjang digambarkan sebagai:
Pisang sikalek-kalek utan
Pisang simbatu nan bagatah
Bodi Caniago inyo bukan
Koto piliang inyo antah[13]
Dari syair di atas kita dapat menyimpulkan bahwa konsep lareh nan panjang merupakan konsep penengah yang menggabungkan konsep Koto Piliang dengan konsep Bodi Caniago di dalam sistem pemerintahan di nagarinya.[14]