Limapuluh Kota,Beritasumbar.com– Sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu. Sebagai momentum peringati hari jadi ke-176 untuk memajukan kesejahteraan rakyat kedepan, DPRD Limapuluh Kota akan melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.SH menguraikan sepuluh tugas dan wewenang penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan.
Berikut ini adalah uraian tugas, serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD di dalam sebuah pemerintahan daerah :