Tugas dan wewenang kelima , yaitu memilih bupati dan wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. Kekosongan ini dapat diakibatkan meninggal dunia, permintaan sendiri atau berhenti karena diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap .
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Sejalan dengan tugas dan wewenang kelima memilih Bupati dan Wakil Bupati , maka tugas dan wewenang keenam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/ wakil bupati kepada menteri melalui Wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian
Memberikan pendapat dan pertimbangan
Tugas dan wewenang keenam ,memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah yaitu perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten Limapuluh Kota.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota merupakan tugas dan wewenang ketujuh. Dengan ketentuan adalah kerjasama Daerah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama kabupaten “kembar”, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah, kerjasama penyertaan modal, dan kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
