spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tugas dan Wewenang DPRD
T

- Advertisement -

Membentuk peraturan daerah

Tugas dan wewenang pertama dari lembaga DPRD adalah membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dengan Bupati. Dalam rangka penataan kebijakan daerah untuk tahun 2017 ini melalui Propemperda yang telah ditetapkan, direncanakan melakukan pembahasan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Ranperda, baik yang berasal dari Eksekutif maupun yang merupakan hak Inisiatif DPRD.

Selanjutnya melalui nota penjelasan Ranperda Bupati telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dengan pembahasan ini, maka diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah, karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.

Membahas dan memberikan persetujuan anggaran bersama dengan pemimpin

Selain membahas mengenai peraturan daerah bersamaan dengan pemimpin daerah, tugas dan juga wewenang dari DPRD dalam upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja anggota DPRD yang responsif terhadap kepentingan masyarakat adalah melakukan rapat pembahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan disahkan menjadi APBD hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Limapuluh Kota. Hal ini harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempurna, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran. Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda

Tugas dan wewenang penting ketiga dari lembaga DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah pengawasan politik bukan pengawasan teknis. Untuk itu DPRD dilengkapi dengan beberapa hak, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dengan hak interpelasi maka DPRD dapat meminta keterangan dari kepala daerah tentang kebijakan yang meresahkan dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak angket dilakukan untuk menyelidiki kebijakan tertentu dari kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat fungsinya berbeda dengan mosi tidak percaya, karena tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, tetapi hanya berupa pengusulan pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Dalam upaya meningkatkan tugas sebagai pengawasan DPRD Limapuluh Kota selalu meningkatkan kapasitasnya melalui kegiatan Bimbingan Teknis maupun Workshop.

Memilih Bupati dan Wakil Bupati

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img