Tugas dan wewenang kedelapan yaitu: meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota. Penyampaian LKPJ Kepala Daerah ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan khususnya tahun 2016 yang telah disetujui bersama dalam Perda Penetapan APBD dan Perubahan APBD.
Secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelengaraan Pemerintah Daerah yang merupakan upaya pencapaian 3 (tiga) aspek fokus capaian kinerja pembangunan yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan daya saing ekonomi daerah dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelengaraan Pemerintah Daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain.
Tugas dan wewenang ke sembilan adalah memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Dan kesepuluh adalah Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan(rel/zalambo)
baca juga: http://beritasumbar.com/jika-masyarakat-yang-sejahtera-pembangunan-daerah-akan-lancar/
