Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya memenuhi tuntutan masyarakat petani Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan, terhadap dampak limbah Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPAS) Regional yang terletak di Kelurahan Kapalo Koto, kecamatan yang sama. Terkait tuntutan ganti rugi akibat gagal panen, total Rp600 juta, akan dilakukan klarifikasi ulang dan diharapkan masuk dalam APBD-P Provinsi Sumatera Barat 2015.
Kesepakatan pemprov menyetujui keinginan petani yang tergabung dalam Gapokta Amanah itu, disetujui setelah rapat bersama antara pejabat pemprov, pemko dan anggota Gapoktan Amanah, dalam acara di Kantor Kelurahan Padang Karambia, Kamis (6/8).
Setelah disepakati, armada truk sampah kembali diberi izin warga setempat untuk membuang sampah di TPAS sebagaimana mestinya. Setelah nyaris 24 jam, warga menyetop truk masuk ke kawasan TPAS. Disaksikan Wakil Walikota H. Suwanel Muchtar, Gubernur Sumbar diwakili Onzukrisno, Kapolresta AKBP Yuliani, SH, Kadis PrasjalTarkim Sumbar Suprapto, dua anggota DPRD Sumbar Yulfitni Djasiran, Darman Saladi,Kepala DKP Kota Bukittinggi, Supadria serta pejabat terkait lainnya dan ratusan warga Padang Karambia.
Dalam pertemuan yang dipimpin Sekdako H. Benni Warlis, MM itu, dua tokoh masyarakat Padang Karambia, Adri dan Zamri, menyampaikan keluhan warga yang sudah sejak 2011 mereka sampaikan kepada pemrov, pemko dan DPRD Payakumbuh, terhadap dampak keberadaan TPAS dimaksud.
Menurutnya, sejak 2011, 18 hektar sawah milik puluhan masyarakat Padang Karambia, tak dapat diolah sebagai lahan pertanian. Dari 18 hektar itu, tercatat 6 hektar sawah sudah empat kali mengalami gagal panen. Jika dikalikan produksi 5 ton/hektar, petani mengalami kerugian 30 ton untuk setiap kali panen. Total empat kali panen, petani kehilangan gabah 120 ton. Dengan harga padi Rp5.000, petani mengalami kerugian total Rp600 juta.
Dikatakan, selain tak bisa turun ke sawah, warga setempat merasakan tak beroleh dampak positif dari kegiatan pembangunan TPAS. Karena, putera daerah setempat hanya menjadi penonton di kandang sendiri. Ancaman penyakit gatal sudah banyak dialami warga. Tuntutan lainnya, petani juga minta normalisasi lahan pertanian serta pemprov membuat beton pembatas, agar air limbah TPSA tak masuk ke dalam saluran irigasi sawah.
Kehadiran dua anggota DPRD Sumbar Dapil Payakumbuh dan Limapuluh Kota, dalam pertemuan itu, membuat suasana menjadi cair, karena tuntutan petani, langsung ditanggapi positif oleh wakil rakyat ini. Keduanya meminta, agar SKPD provinsi terkait, memasukkan program yang menjadi tuntutan warga Padang Karambia. “Tolong ajukan RKA-nya, nanti akan kami kawal di dalam rapat pembahasan anggaran,” katanya.
Menurut Kadis Prasjal Tarkim Suprapto, terhadap limbah sampah yang mengancam keselamatan areal pertanian, pihaknya tahun ini akan menyelesaikan pembangunan kolam water treatment (lindi) atau kolam penampungan pengolahan air sampah, agar tak mencemari lingkungan, selain merampungkan pembangunan betonisasi jalan menuju TPAS.
Wakil Walikota Suwandel Muchtar, memberikan apresiasi terhadap keseriusan SKPD provinsi, seperti Dinas Prasjal Tarkim, Dinas Tanaman Pangan, Bapeldalda, Setdaprov dan DPRD Sumbar. “Banyak hikmah yang dapat dipetik dari pertemuan ini, agar pemprov dan pemko benar-benar lebih serius mendengar keluhan warga,” katanya.
Kapolresta Payakumbuh Yuliani, juga menyampaikan apresiasi yang sama dengan keseriusan pemprov dan pemko dalam mengantantisipasi dan mencari solusi dari persoalan dampak limbah TPAS dimaksud. “Saya senang, kita semua mampu malakukan musyawarah mufakat, untuk sama-sama memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Payakumbuh,” sebutnya.
Kesepakatan bersama antara Pemprov Sumbar dan warga petani Padang Karambia itu, dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kadis Prasjal Tarkim Sumbar Suprapto dengan Ketua Gapoktan Amanah Adri. Dua saksi yang ikut membubuhkan tanda tangannya adalah Kapaolresta Yuliani dan DPRD Sumbar diwakili Yulfitni Djasiran, serta diketahui Wawako H. Suwandel Muchtar.