Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi diwakili Sekdako H. Benni Warlis, minta seluruh SKPD atau unit pelayanan teknis yang berhubungan dengan pelayanan publik, mampu melakukan improvisasi dalam meningkatkan pelayanan langsung yang menyentuh kepentingan rakyat banyak. Dalam hal ini, SKPD atau UPT bersangkutan dapat membentuk pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD).
Penegasan tersebut disampaikan Sekdako, dalam acara rapat koordinasi kebijakan pengembangan potensi ekonomi daerah, dipimpin Asisten I Yoherman, di Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Kamis (23/1). Rapat koordinasi dihadiri sejumlah pimpinan SKPD, kepala UPT, direktur RSUD dr. Adnaan WD, dan sejumlah kepala bagian.
Pada pertemuan itu Kepala DPPKA Drs. Syafwal, MM, menjelaskan secara detail regulasi-regulasi yang menyangkut pembentukan PPK-BLUD. Di antaranya, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Permendagri No. 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Walikota Riza Falepi, seperti ditegaskan Sekdako Benni Warlis, meminta SKPD dan UPT yang berhubungan dengan pelayanan publik, sesegeranya membentuk PPK-BLUD. “Tahun 2014 merupakan tahun pelayanan publik. Makanya, pelayanan tak boleh terhambat oleh birokrasi keuangan.
Menurut Kepala DPPKA Syafwal, sistem atau pola pengelolaan keuangan BLUD akan mempermudah SKPD/UPT memberikan pelayanan publik secara langsung. Ibarat pepatah, sauk aie mandikan diri. Ambil air untuk mandi sendiri,” kata Syafwal dengan mempedomani payung hukum yang ada.
SKPD atau UPT yang mendesak untuk melakukan PPK-BLUD, di antaranya Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga, Dinas Tanaman Pangan Perkebunan Kehutanan, Dinas Perikanan Peternakan, Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi, Dinas Koperindag dan puskesmas.
Keterangan Kabag Perekonomian, koordinator pengembangan potensi ekonomi daerah, dalam hal pembentukan PPK-BLUD, Walikota akan mengeluarkan keputusan tentang tim penilai guna menetapkan SKPD dan UPT yang memenuhi persyaratan menjalani PPK-BLUD. Sarat subtansif, teknis dan administratif harus dipenuhi unit kerja tersebut, sesuai dengan aturan berlaku.