26 C
Padang
Selasa, Oktober 15, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tingkatkan Pelayanan Publik Bentuk PPK-BLUD
T

Kategori -
- Advertisement -

Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi diwakili Sekdako H. Benni Warlis, minta seluruh SKPD atau unit pelayanan teknis  yang berhubungan dengan pelayanan publik, mampu melakukan improvisasi dalam meningkatkan pelayanan langsung yang menyentuh kepentingan rakyat banyak.  Dalam hal ini, SKPD atau UPT bersangkutan dapat membentuk  pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD).

Penegasan tersebut disampaikan Sekdako, dalam acara rapat koordinasi kebijakan pengembangan potensi ekonomi daerah, dipimpin Asisten I Yoherman,  di Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Kamis (23/1).  Rapat koordinasi dihadiri sejumlah pimpinan SKPD, kepala UPT,  direktur RSUD dr. Adnaan WD, dan  sejumlah kepala bagian.

Pada pertemuan itu Kepala DPPKA Drs. Syafwal, MM, menjelaskan secara detail regulasi-regulasi yang menyangkut  pembentukan PPK-BLUD. Di antaranya, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Permendagri No. 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Walikota Riza Falepi, seperti ditegaskan Sekdako Benni Warlis, meminta SKPD dan UPT yang berhubungan dengan pelayanan publik, sesegeranya  membentuk PPK-BLUD. “Tahun 2014 merupakan tahun pelayanan publik. Makanya, pelayanan tak boleh terhambat oleh birokrasi keuangan.

Menurut Kepala DPPKA Syafwal, sistem atau pola pengelolaan keuangan BLUD akan mempermudah SKPD/UPT memberikan pelayanan publik secara langsung. Ibarat pepatah, sauk aie mandikan diri.  Ambil air untuk mandi sendiri,” kata Syafwal dengan mempedomani payung hukum yang ada.

SKPD atau UPT yang mendesak untuk melakukan PPK-BLUD, di antaranya Dinas Pariwisata Pemuda  Olahraga, Dinas Tanaman Pangan Perkebunan Kehutanan, Dinas Perikanan Peternakan, Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi, Dinas Koperindag dan puskesmas.

Keterangan Kabag Perekonomian, koordinator pengembangan potensi ekonomi daerah, dalam hal  pembentukan PPK-BLUD, Walikota akan mengeluarkan keputusan tentang  tim penilai guna menetapkan SKPD dan UPT yang memenuhi persyaratan menjalani PPK-BLUD. Sarat subtansif, teknis dan administratif  harus dipenuhi  unit kerja tersebut, sesuai dengan aturan berlaku.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img