27 C
Padang
Rabu, Mei 15, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Terlambat Laporkan SPT Tahunan, Wismar: Tak Berpenghasilan Tetap Didenda
T

- Advertisement -

Bukittinggi, beritasumbar.com – KPP Pratama Bukittinggi mengimbau masyarakat wajib pajak pribadi atau badan, meski tak berpenghasilan diwajibkan melaporkan SPT tahunan 2020 sebelum jatuh tempo, guna menghindari sanksi administrasi berupa denda.

“Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi 31 Maret 2021, dan DPT tahunan badan 30 April 2021,” kata Kasubag Umum KPP Pratama Bukittinggi, Wismar, di Bukittinggi, Minggu (21/2/2021).

Ia menegaskan, meski wajib pajak baik pribadi atau badan mengalami kerugian akibat terdampak pandemi Covid-19, laporan SPT tahunan tetap wajib dilaporkan.

“Badan atau pribadi yang mengalami kebangkrutan akibat terdampak Covid 19, dan mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT tahunan, tetap dikenakan saksi administrasi berupa denda. Dendanya itu, setelah terbit tagihan baru bayar,” katanya.

Disebutkan Wismar, SPT tahunan itu melaporkan kegiatan atau penghasilan. Pada SPT badan tersebut ada penghasilan dan biaya. Kalau biaya lebih besar dari pendapatan, artinya rugi dan rugi itu tak dikenakan pajak.

“Keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan, untuk pribadi didenda Rp100 dan untuk badan dengan denda Rp1 juta,” ucapnya.

Dia menegaskan, keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan, kendati tidak berpenghasilan wajib pajak tetap diminta membayar denda tersebut.

Menurut dia, pengampunan untuk mereka yang terlambat melaporkan SPT tahunan, upaya hukum untuk itu ada yaitu, bisa mengajukan penghapusan sanksi.

“Untuk pengapusan sanksi itu, syaratnya permohonan yang dibuat wajib pajak, melaporkan ke KPP dengan mengasih alasan. Formulirnya ada untuk pengapusan atau pengurangan sanksi administrasi itu,” tuturnya.

KPP Pratama Bukittinggi membidangi lima wilayah, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. (Adil)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img