Sering Konsumsi Narkoba Jenis Sabu,Pemuda Lintau Di Ciduk Polsek LBUTanah Datar,Beritasumbar.com – Diduga sering mengkonsumsi narkoba jenis Sabu,seorang pemuda di Lintau diciduk Polsek Lintau Buo Utara Sabtu,10/07/2021 di warung milik Orang Tua Terduga.
Kapolsek Lintau Buo Utara,IPTU Pifzen Finot,S.H,M.H menerangkan,”memang benar telah terjadi penangkapan terhadap salah seorang pemuda berinisial GT alias A (31) tahun warga Jorong Ampek Korong,Nagari Balai Tangah.
Kronologi penangkapan,berawal dari informasi masyarakat yang memberikan laporan, bahwasanya GT alias A sering terlihat menggunakan Narkoba jenis Sabu di sekitar tempat tinggalnya.”dari informasi tersebut Polsek Lintau Buo Utara bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Saat di lakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 WIB,GT diciduk dan langsung di geledah hingga ke kamar dalam kedai tempat GT sering tidur.”ketika penggeledahan anggota Polsek menemukan 1 paket Sabu yang dibungkus plastik bening dibalut kertas timah rokok.”waktu di konfirmasi,terduga membenarkan paket tersebut adalah miliknya.
“Terduga beserta barang bukti,selanjutnya di amankan ke Mapolsek Lintau Buo Utara,guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dan kemudian di serahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanah Datar.
GT di jerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 4 (empat) tahun hingga 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.(haries)