26 C
Padang
Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba
S

Kategori -
- Advertisement -

Kampar,BeritaSumbar.com,-HK alias Hl (35) warga desa Binuang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dibekuk Satres Narkoba Polres Kampar di Desa ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota pada Senin 2/7 kemaren. HK diamankan karena diduga salah satu bandar narkoba yang beroperasi didaerah ini.
 
Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 67 gram, 15 butir pil ekstasi, 1 unit Hp Samsung, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (2/7/2018) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HK alias HL akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Tim akhirnya menemukan tersangka HK alias HL sedang duduk-duduk bersama temannya disekitar bangunan TK yang berada di wilayah Desa Ridan Permai dan langsung diamankan oleh petugas.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HK alias HL ini yang disaksikan oleh aparat desa setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu dan 15 butir pil ekstasi di dalam tas karton warna merah yang berada tepat disamping kaki tersangka HK.
Selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HK alias HL beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/eman)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img