27 C
Padang
Kamis, September 12, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

SOSIALISASIKAN NASKAH RUU PERLINDUNGAN PASIEN, KOMITE III DPD RI DAPAT DUKUNGAN PUBLIK DI UNAND
S

- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,-Komite III DPD RI, Senin 02/07/18 menggelar Seminar Uji Sahih RUU Perlindungan Pasien di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.  Seminar yang  dibuka oleh Dr. Kurniawarman, SH., Mhum, Pudek I FHUnand juga dihadiri anggota Komite III DPD yakni Nofi Chandra  selaku senator asal Sumatera Barat, ,Fahira Idris (Ketua Komite III DPD RI/DKI Jakarta), Mohammad Nabil (Kep. Riau), Abu Bakar Jamalia (Jambi), Syarif (Lampung),  Ahmad Sadeli Karim (Banten), GKR Ayu Koes Indriyah (Jawa Tengah), Mumamad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), Suriaty Armaiyn (Maluku Utara), Novita Anakotta (Maluku), Charles Simaremare (Papua).
Fahira Idris,  Ketua Komite III DPD RI dalam sambutan pembukaannya menyampaikan sedikitnya ada 5 isu yang diharapkan diperoleh dari publik di Padang terhadap RUU Perlindungan Pasien yang  disusun oleh Komite III DPD RI yakni Prinsip-prinsip perlindungan beserta ruang lingkupnya; Obyek dan sistem atau mekanisme perlindungan pasien; Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam layanan kesehatan;  Pengawasan pelaksanaan perlindungan pasien; Penyelesaian sengketa perlindungan pasien, dan  Sanksi terhadap pelanggaran perlindungan pasien.
Fahira juga menambahkan, salah satu ide dan usulan DPD RI dalam rangka memberikan jaminan perlindungan pasien adalah pembentukan Badan Perlindungan Pasien (BPP). Badan ini pada pokoknya bertugas dan berfungsi untuk memastikan berjalannya sistem perlindungan kepada pasien. Salah satu bentuk sistem perlindungan pasien yang ditawarkan adalah pemberian kompensasi pada pasien sebagai akibat kelalaian atas pelayanan medis atau kesehatan. Jadi bukan melakukan gugatan atau tuntutan hukum kepada tenaga kesehatan.

  1. Mery Yuliesday, MARS, Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumbar menyoroti perihal ganti rugi atau kompensasi yang menjadi hak pasien. Mery meyatakan bahwa sarana dan prasarana serta SDM setiap rumah sakit faktanya sangat beragam sesuai tipe rumah sakit. Sebagian besar rumah sakit di daerah sangat terbatas sarana dan prasarananya, sehingga hal-hal tesebut seringkali berdampak pada pemberian layanan kesehatan yang belum paripurna. Dapat dibayangkan, ada banyak rumah sakit daerah yang nanti akan tutup karena menghadapi tuntutan ganti kerugian dari pasien sebagai akibat minimnya sarpras tersebut.

Sedangkan Charles Simabura, SH., Mhum, Wadek FH Unand  narasumber lainnya  meski mengapresiasi usulan pembentukan BPP namun menekankan pembentukan BPP jangan sampai kontraproduktif apalagi jika menjadi beban anggaran negara untuk operasional badan itu.
Meski mendapat banyak komentar pedas, namun secara umum peserta seminar mendukung inisiasi Komite III DPD RI atas RUU Perlindungan Pasien. Dukungan tersebut diberikan karena  norma-norma  RUU Perlindungan Pasien secara tegas telah menyatakan bahwa hubungan pasien dengan tenaga kesehatan bukan dikategorikan sebagai hubungan layaknya konsumen dengan pemberi jasa pada umumnya.  Hubungan pasien dengan tenaga medis bukan perjanjian tetapi transaksi teurapetik yang didasarkan pada upaya atau usaha yang maksimal bukan hasil akhir.(*/Dyah Aryani P, SH., MH,Staf Ahli Komite III DPD RI)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img