25 C
Padang
Selasa, Maret 25, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Satresnarkoba Inhil Gagalkan Pengiriman Ganja Kering Pesanan Napi LP Tembilahan
S

Kategori -
- Advertisement -

Inhil,BeritaSumbar.com,-Jumat 23/3 Satresnrkoba Polres Indragiri Hilir gagalkan pengiriman ganja kering. Modus pengiriman dikemas dalam box speaker aktif dengan berat lebih kurang 800 gram. Barang haram tersebut dipesan RFW (29) napi LP klas II A Tembilahan Inhil.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, saat di konfirmasi  membenarkan bahwa satres narkoba mengamankan seorang napi Lapas Klas II A Tembilahan.
Selanjutnya kasat menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya paket mencurigakan, yang dikirim dari Pekanbaru ke Tembilahan dengan jasa ekspedisi.
Dengan mendapatkan informasi yang akurat Kasat langsung memimpin penyelidikan bersama Anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial Ah (31 tahun) warga Jalan M. Boya, yang datang mengambil paket tersebut.
Saat paket kiriman diperiksa ternyata sebuah speaker aktif yang berisikan 2 paket besar ganja kering dan 1 paket sedang ganja kering dengan terbungkus rapi yang diikat dengan lakban warna coklat.
Kurir (Ah) saat diintrogasi mengaku tidak tahu apa – apa mengatakan dirinya mau mengambilkan paket tersebut karena menurut pemiliknya hanya berisi baju kurir (Ah) lalu menyebutkan bahwa yang memerintahkannya mengambil paket tersangka RFW saat ini sedang mendekam di penjara ungkapnya
Polisi dibantu petugas Lapas Klas II A Tembilahan, kemudian mengamankan RFW di selnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 Unit HP yang digunakan RFW.
” RFW ini sebelumnya pada 8/2, juga diamankan di Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kasus kepemilikan sabu – sabu”, kelas AKP Bachtiar.
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, RFW sudah berulah lagi”, tambah mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut.
Selanjutnya melalui humas menyampaikan tersangka Selain dari kasus yang masih dalam proses sidik, RFW baru saja dijatuhi vonis 10 tahun, juga karena kasus yang sama dan Saat ini, RFW dan Ah beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tutup humas polres inhil.(eman)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img