Padang – Tidak mau berlama-lama menanggapi keluhan pedagang dan masyarakat, akhirnya Dinas Pasar dibantu Satpol PP, Ormas Pemuda, dan SKPD terkait menutup paksa “salon kecantikan” yang beroperasi di lantai II Padang Theater, Rabu (16/9). Sebanyak 26 petak salon dan 1 tempat karaoke yang disegel dalam penertiban ini.
Menurut Kepala Dinas Pasar Kota Padang, Endrizal, keberadaan salon salon ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena disalahgunakan untuk tempat maksiat.
“Beberapa waktu lalu Bapak Walikota (Walikota Padang Mahyeldi Dt.Marajo-red) pernah turun langsung membongkar tempat ini dan mengingatkan kepada pemilik salon agar jangan mengulangi kembali. Ternyata tidak diindahkan. Oleh karena itulah kami bersama Satpo PP melakukan penyegelan pada hari ini,” terang Endrizal.
Dikatakan Endrizal, sebelum penyegelan pada hari ini, pihaknya sudah memberikan surat edaran pada 4 Agustus 2015 lalu. Kepada pemilik salon diminta agar segera mengurus izin gangguan, sesuai Perda No. 15 tahun 2011, karena usaha salon termasuk salah satu kegiatan yang harus ada izin, yaitu gangguan sedang bukan industri. “Karena tidak ada izin gangguannya, kami lanjutkan surat peringatan I, II, dan III. Dan hingga hari ini mereka tidak bisa menunjukkan izin tersebut,” jelas Endrizal.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Firdaus Ilyas yang langsung memimpin satuannya dalam penertiban ini mengatakan, penertiban dilakukan karena melanggar Perda 8 tahun 2002, Perda 11 tahun 2005, dan Perda 15 tahun 2012.
“Jika mereka kembali membuka tempat maksiat ini, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tukuk Firdaus.
Selain Dinas Pasar dan Satpol PP, turut serta dalam penertiban ini pemuda dari KNPI, MUI, LKAAM, BKPRMI serta beberapa massa dari ormas. (DU)