Lubuk Sikaping – Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terus memantau media sosial terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di daerah itu, baik akun yang telah didaftarkan ke KPU ataupun tidak.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juwita, di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan, untuk pengawasan terhadap media sosial Panwaslu juga terus melakukan pemantauan.
Selama akun media sosial tersebut tidak mejelak-jelekan pasangan salah satu pasangan dari pasangan lainnya, maka itu dibolehkan.
“Kami berharap akun yang digunakan oleh setiap pasangan calon dalam pilkada didaerah ini, tidak digunakan untuk memfitnah pasangan lainnya dan hanya untuk mensosialisasikan atau menyampaikan visi misi, sesuai aturan yang ada,” kata Rini.
Ia menambahkan, selain media sosial media massa juga menjadi perhatian Panwaslu dan terus memantaunya. Setidaknya ada dua media massa harian yang dipantau.
Panwaslu menjelaskan, setiap pasangan calon memang harus mendaftarkan akun media sosial resminya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar pengawasan dapat lebih objektif. Jika ada akun yang mengatasnamakan salah satu caloan dapat untuk ditindak dengan tegas.
“Hingga saat ini, kami masih memantau, dan belum menemukan adanya pelanggaran, jika nanti terdapat pelanggaran, atau laporan maka tentu dari panwaslu akan melakukan penindakan, berupa teguran ataupun mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Sehubungan dengan itu, KPU Pasaman menjelaskan, telah menerima pendaftaran empat akun media sosial facebook yang akan dipergunakan untuk kampanye oleh pasangan calon nomor urut dua, Yusuf Lubis-Atos Pratama.
Sedangkan pasangan calon nomor urut satu, Benny Utama-Daniel Lubis, belum menyerahkan akun media sosialnnya.
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Pasaman, Rodi Andermi menjelaskan, bagi pasangan calon yang mempergunakan media sosial, tetapi mereka tidak mendaftarkan kepada KPU, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Jika tidak didaftarkan tentu nanti jika ada akun media sosial yang mengatas namakan salah satu pasangan, akan merugikan pasangan itu sendiri,” katanya.
Rodi mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 07/2015 tentang Kampanye Pilkada, diatur materi kampanye termasuk melalui media sosial.
Akun media sosial yang digunakan untuk kampanye tersebut tidak boleh memuat unsur menjelekkan pasangan lain, dan semacamnya.
Untuk itu KPU Pasaman, menurut dia, akan terus memantau akun media sosial untuk kampanye tersebut. Pihaknya juga akan bekoordinasi dan bekerjasama dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat.
Sementara itu, saat ini KPU Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 190.022 orang. Data tersebut, merupakan hasil sinkronisasi dari Data Pemilih Potensial (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Sebelumnya, DPT terakhir di Pasaman untuk Pemilihan Presiden sebanyak 193.840 orang sedangkan data yang dikirim oleh KPU Pusat ke KPU Pasaman ada sebanyak 224.853 orang.
Sumber: Antara/Oleh Eko Fajri