spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ribuan dukungan perseorangan di coret dan di temukan 1500 ganda eksternal
R

Kategori -
- Advertisement -

Menyoal persoalan dukungan Parpol, KPU Pusat sudah sangat arif dengan menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Pada Ayat (1) KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Ayat (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU. (3) KPU meminta  salinan  keputusan ke pengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1  (satu)  bulan  sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Ayat (4) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau  kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU. (5) KPU menyampaikan salinan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2) dan salinan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud  pada  ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Ayat (6) Dalam  hal  pengesahan  kepengurusan  Partai  Politik tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.  (7) Dalam hal Partai Politik tidak menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6),  Partai  Politik  tidak  dapat mendaftarkan Pasangan Calon

 

 

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img