spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ribuan dukungan perseorangan di coret dan di temukan 1500 ganda eksternal
R

Kategori -
- Advertisement -

Pengusungan melalui partai politik di Pilkada Kota Payakumbuh 2017 nanti masih dalam kondisi mengambang. Sampai hari ini belum ada satupun deklarasi koalisi,apalagi pasangan bakal calon. Padahal waktu untuk pendaftaran ke KPU sudah tidak berapa lama lagi.

Baru PKS yang mempublikasi nama balon wako,dengan mengusung incumben Riza Falepi. PBB dengan pasangan Falepi Anda Setia Budi,Sumandel Muchtar dari PDI.P dan Nasdem mengusung nama Marsanova Andesra.Golkar dikabarkan juga sudah menyatakan dukungan untuk Almaisyar. PPP,PAN HANURA,Demokrat dan Gerindra masih dalam seleksi bakal calon sampai ke tingkat DPP.

Mayor(P) Doni Putra,Armen Faindal,Ridwan Sabirin,Fitrial bachri,Darlis Ilyas,yosi Danti dan beberapa nama lagi masih menunggu siapa yang akan di rekomendasi oleh parpol untuk maju di pilwako serentak tahap 2 di Kota Payakumbuh Februari 2017 nanti.

Untuk bisa mengusung satu pasang bakal calon ke KPU partai harus punya 20% suara di DPRD. Dengan nominal 5 kursi untuk kota Payakumbuh. Melihat kondisi keterwakilan partai di DPRD,langkah koalisi yang harus di tempuh semua partai politik.

Syarat administrasi wajib lainya bagi parpol yang di tetapkan KPU,dukungan parpol harus di tanda tangani oleh ketua atau sekretaris dalam kepengurusan partai di tingkat kota. Kepengurusan yang menandatangani koalisi dan dukungan harus pengurus yang masih aktif. Masa aktif minimal satu bulan sebelum pendaftaran bakal calon ke KPU. Hal ini di karenakan adanya PKPU no 5 tahun 2016 yang mengatur SK pengurus parpol harus aktif dan paling lambat sk di keluarkan satu bulan sebelum pendaftaran ke KPU.

Jika SK pengurus parpol berumur dibawah satu bulan saat bakal calon mendaftar ke KPU maka dinyatakan tidak sah oleh KPU.

Berikut kutipan PKPU no 5 tahun 2016

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img