Solok, BeritaSumbar.com – Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menyita ratusan liter tuak, sebanyak 10 (sepuluh) jeriken berisi ratusan liter tuak yang diangkut mobil L300 pick up warna hitam bernopol BA 8444 MN diamankan, di jalan By Pass Kel Simpang Rumbio pada pada hari Sabtu ( 24/11/2019).
Sopir pengangkut tuak yang bernama Fransiscus, (24) Beralamat di Purwajaya Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K mengatakan Pengungkapan kasus miras jenis tuak ini berawal saat personil Polres Solok Kota sedang melakukan Patroli kemudian melintas 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi jenis L300 Pick Up warna hitam BA 8444 MN di jalan by pass Kel. Simpang Rumbio Kota Solok, dengan bagian belakang ditutup terpal biru, selanjutnya personil polres Solok Kota menghentikan mobil dan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan dibagian belakang mobil 10 (sepuluh) dirigen isi 35 liter. Total 350 liter.
“Kami akan kembangkan kasus ini. Ini upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang umumnya dipicu oleh konsumsi miras,” ujar Kapolres.
Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 49 ayat (1) Jo pasal 31 ayat (1) permendagri no.20/M-Dag/per/4/2014 tentang pengendalian dna pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman keras dan pasal 22 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) Peraturan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 11 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, dan Pasal 12 ayat 1 perda Kota Solok nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan penyakit (pekat). (rel/frp)