Solok, BeritaSumbar.com -Jajaran Satreskrim Polres Solok berhasil menangkap tersangka tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, alias judi togel online berinisial AJS (27). Pekerja swasta yang melakukan tindakan ilegal itu beralamat di Jorong Kajang Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Tersangka AJS di tangkap pada hari Sabtu (23/11/2019) sekira Pukul 21.30 wib, bertempat di Pasar Sumani Jorong Sikumbang Nagari Sumani. Dari tersangka Petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP dan 1(satu) Kartu ATM.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Reskrim mengatakan penangkapan tersangka berawal saat personil Polres Solok Kota mendapat informasi bahwa dipasar Sumani Kecamatan X Koto Dibawah marak terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan ( judi togel ) online. Sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal dilakukan pencarian terhadap seseorang yang di duga sebagai tersangka judi togel online bernama AJS dan saat itu tersangka ditemukan berada di sebuah warung di Pasar Sumani Jorong Sikumbang Nag. Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.
Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 Ke 1 Jo 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP. (rel/frp)