SAWAHLUNTO, Beritasumbar.com – Anak muda Indonesia tak ingin hanya menjadi penonton ketika krisis iklim mengancam masa depan mereka. Dari persoalan kekeringan, kebakaran hutan, pencemaran lingkungan hingga ketergantungan energi fosil, mereka mendesak pemerintah mengubah arah kebijakan pembangunan agar lebih adil dan berpihak kepada masyarakat terdampak.
Suara itu mengemuka dalam Local Conference of Youth (LCOY) Indonesia 2026 di Jakarta pada 30–31 Oktober 2026. Salah seorang peserta yang terlibat dalam forum nasional tersebut adalah Muhammad Fakhrel Sammy, mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional Universitas Andalas (Unand) asal Pasar Baru, Kel.Durian I, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Menurut Sammy, konferensi ya g mengusung tema “Alih Arah: Masa Depan Iklim, Masa Depan Kita” itub diselenggarakan Yayasan Climate Rangers Jakarta yang mempertemukan generasi Gen-Z dan orang muda dari berbagai daerah di Indonesia membahas ancaman krisis iklim sekaligus merumuskan tuntutan kepada pemerintah nasional dan pemimpin dunia.
Dikatakan, pertemuan tersebut menghasilkan pernyataan bersama bertajuk Children and Youth Statement Indonesia 2026. Dokumen ini menjadi penegasan sikap generasi muda bahwa penanganan krisis iklim tidak cukup dilakukan melalui kebijakan teknis, tetapi harus menyentuh persoalan ketimpangan, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam pernyataan pembuka atau preamble, para peserta menggambarkan bahwa mereka berasal dari lingkungan yang berbeda, mulai dari dataran tinggi, kawasan hutan dan gambut, perkotaan dan kawasan industri, hingga desa pesisir serta pulau-pulau kecil.
Meski memiliki latar belakang berbeda, mereka menghadapi persoalan yang sama, yakni menjadi bagian dari kelompok yang paling terdampak krisis iklim.
Kondisi tersebut terlihat dari krisis air bersih, kekeringan, dan penurunan produktivitas pertanian di Kulon Progo dan Sintang. Sementara itu, nelayan di Gorontalo, Lampung, Jakarta Utara, dan Jayapura menghadapi penurunan hasil tangkapan serta tekanan terhadap ruang hidup pesisir.
Ancaman lainnya datang dari kebakaran hutan dan kabut asap yang terjadi di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Para peserta menilai krisis iklim telah merambah berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, ketersediaan air dan pangan, tempat tinggal, mobilitas, pendidikan, kebudayaan hingga keberlanjutan mata pencaharian generasi mendatang.
Mereka juga menyoroti hubungan antara krisis iklim dan pola pembangunan, termasuk cara energi dihasilkan, tanah dan hutan dikelola, serta sumber daya laut dimanfaatkan.
Di Bekasi, Cirebon, dan Sumatera Barat, misalnya, ketergantungan terhadap batu bara berjalan beriringan dengan persoalan kualitas lingkungan dan kebutuhan jaminan perlindungan bagi masyarakat sekitar. Bahkan, pengembangan energi alternatif pun dinilai harus memperhatikan dampaknya terhadap air, tanah, pekerjaan, dan pemerataan manfaat.
Persoalan serupa muncul dalam pengembangan energi surya di Tangerang yang dinilai belum dekat dengan kehidupan masyarakat. Di Tangerang Selatan, rencana pengolahan sampah menjadi energi memunculkan kekhawatiran terhadap risiko emisi. Sedangkan di Maluku Utara, pengembangan rantai pasok nikel untuk mendukung transisi energi global menghadirkan pertanyaan tentang perlindungan lingkungan, ruang hidup, dan pembagian keuntungan.
Bagi peserta LCOY 2026, transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber energi, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh manfaat dan tidak menjadi korban dari proses perubahan tersebut.
Desak Pemimpin Dunia dan Pemerintah Bertindak
Dalam pernyataan bersama itu, anak dan orang muda Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada para pemimpin dunia menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31).
Pertama, mengoperasionalkan lebih lanjut mekanisme transisi berkeadilan atau Just Transition Work Programme agar dampaknya dapat dirasakan secara nyata hingga tingkat lokal.
Kedua, mendorong peningkatan pendanaan iklim non-utang dari negara maju kepada negara berkembang. Pendanaan tersebut harus mudah diakses anak muda dan komunitas lokal, termasuk melalui Fund for Responding to Loss and Damage serta Adaptation Fund.
Ketiga, memperkuat instrumen perlindungan iklim terhadap rantai pasok global perusahaan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia, terutama pada sektor sawit, plastik, dan nikel.
Tidak hanya kepada pemimpin dunia, peserta juga menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah di Indonesia.
Mereka mendesak pengesahan sejumlah produk legislasi yang memperkuat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkeadilan. Di antaranya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim, RUU Kehutanan yang memperkuat hak ulayat dan target nol deforestasi, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Energi Bersih dan Energi Terbarukan tanpa memberikan ruang bagi energi fosil yang berkedok hijau.
Pemerintah juga didesak mempercepat transisi energi berkeadilan melalui penghentian penggunaan energi fosil, penciptaan lapangan kerja hijau, perlindungan buruh, pemberian insentif bagi energi terbarukan skala kecil berbasis komunitas, serta penerapan pajak bagi perusahaan batu bara.
Tuntutan berikutnya menyangkut perlindungan dan pemulihan ekosistem yang terancam krisis iklim, seperti mata air, lahan gambut, mangrove, kawasan pesisir, dan hutan. Mereka meminta penghentian izin serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak dan mencemari lingkungan.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat perlindungan dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat terdampak krisis iklim melalui kerangka loss and damage, khususnya nelayan, petani, serta korban bencana iklim, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Agenda lainnya mencakup penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dan penegakan tanggung jawab produsen, perluasan transportasi publik serta ruang terbuka hijau yang inklusif di perkotaan, dan integrasi pembelajaran krisis iklim ke dalam kurikulum pendidikan.
Satu tuntutan yang mendapat perhatian khusus adalah keterlibatan anak dan orang muda dalam proses pengambilan kebijakan. Mereka meminta keterbukaan akses terhadap informasi, seperti dokumen lingkungan, data emisi, dan peta konsesi, sekaligus pelembagaan mekanisme partisipasi yang bermakna, bukan sekadar formalitas.
Anak Muda Berkomitmen Mengawal Kebijakan
Pernyataan LCOY Indonesia 2026 tidak berhenti pada daftar tuntutan. Para peserta juga menyatakan komitmen untuk mengambil bagian dalam upaya penanganan krisis iklim di daerah masing-masing.
Ada tiga langkah yang mereka sepakati, yakni melakukan dokumentasi, pemantauan, dan riset partisipatif mengenai krisis serta kebijakan iklim di daerah; mengawal tindak lanjut tuntutan melalui kolaborasi, pembangunan jaringan, dan advokasi; serta meningkatkan kesadaran anak dan orang muda melalui edukasi, diskusi, dan kampanye publik.
Keterlibatan Muhammad Fakhrel Sammy dalam forum tersebut membawa perspektif anak muda dari Sumatera Barat ke ruang diskusi nasional. Terlebih, persoalan transisi energi, ketergantungan batu bara, dan perlindungan lingkungan juga menjadi bagian dari pembahasan yang menyentuh daerah asalnya.
Pernyataan bersama itu sekaligus menjadi pesan bahwa masa depan kebijakan iklim tidak semestinya hanya ditentukan oleh pemerintah dan pelaku industri. Anak muda yang akan menanggung konsekuensi jangka panjang dari keputusan hari ini juga harus memiliki ruang untuk menentukan arah perubahan.
Bagi generasi muda peserta LCOY 2026, keadilan iklim bukan sekadar agenda lingkungan, melainkan perjuangan memastikan setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang sehat dan masa depan yang layak.***
Suara itu mengemuka dalam Local Conference of Youth (LCOY) Indonesia 2026 di Jakarta pada 30–31 Oktober 2026. Salah seorang peserta yang terlibat dalam forum nasional tersebut adalah Muhammad Fakhrel Sammy, mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional Universitas Andalas (Unand) asal Pasar Baru, Kel.Durian I, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Menurut Sammy, konferensi ya g mengusung tema “Alih Arah: Masa Depan Iklim, Masa Depan Kita” itub diselenggarakan Yayasan Climate Rangers Jakarta yang mempertemukan generasi Gen-Z dan orang muda dari berbagai daerah di Indonesia membahas ancaman krisis iklim sekaligus merumuskan tuntutan kepada pemerintah nasional dan pemimpin dunia.
Dikatakan, pertemuan tersebut menghasilkan pernyataan bersama bertajuk Children and Youth Statement Indonesia 2026. Dokumen ini menjadi penegasan sikap generasi muda bahwa penanganan krisis iklim tidak cukup dilakukan melalui kebijakan teknis, tetapi harus menyentuh persoalan ketimpangan, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam pernyataan pembuka atau preamble, para peserta menggambarkan bahwa mereka berasal dari lingkungan yang berbeda, mulai dari dataran tinggi, kawasan hutan dan gambut, perkotaan dan kawasan industri, hingga desa pesisir serta pulau-pulau kecil.
Meski memiliki latar belakang berbeda, mereka menghadapi persoalan yang sama, yakni menjadi bagian dari kelompok yang paling terdampak krisis iklim.
Kondisi tersebut terlihat dari krisis air bersih, kekeringan, dan penurunan produktivitas pertanian di Kulon Progo dan Sintang. Sementara itu, nelayan di Gorontalo, Lampung, Jakarta Utara, dan Jayapura menghadapi penurunan hasil tangkapan serta tekanan terhadap ruang hidup pesisir.
Ancaman lainnya datang dari kebakaran hutan dan kabut asap yang terjadi di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Para peserta menilai krisis iklim telah merambah berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, ketersediaan air dan pangan, tempat tinggal, mobilitas, pendidikan, kebudayaan hingga keberlanjutan mata pencaharian generasi mendatang.
Mereka juga menyoroti hubungan antara krisis iklim dan pola pembangunan, termasuk cara energi dihasilkan, tanah dan hutan dikelola, serta sumber daya laut dimanfaatkan.
Di Bekasi, Cirebon, dan Sumatera Barat, misalnya, ketergantungan terhadap batu bara berjalan beriringan dengan persoalan kualitas lingkungan dan kebutuhan jaminan perlindungan bagi masyarakat sekitar. Bahkan, pengembangan energi alternatif pun dinilai harus memperhatikan dampaknya terhadap air, tanah, pekerjaan, dan pemerataan manfaat.
Persoalan serupa muncul dalam pengembangan energi surya di Tangerang yang dinilai belum dekat dengan kehidupan masyarakat. Di Tangerang Selatan, rencana pengolahan sampah menjadi energi memunculkan kekhawatiran terhadap risiko emisi. Sedangkan di Maluku Utara, pengembangan rantai pasok nikel untuk mendukung transisi energi global menghadirkan pertanyaan tentang perlindungan lingkungan, ruang hidup, dan pembagian keuntungan.
Bagi peserta LCOY 2026, transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber energi, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh manfaat dan tidak menjadi korban dari proses perubahan tersebut.
Desak Pemimpin Dunia dan Pemerintah Bertindak
Dalam pernyataan bersama itu, anak dan orang muda Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada para pemimpin dunia menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31).
Pertama, mengoperasionalkan lebih lanjut mekanisme transisi berkeadilan atau Just Transition Work Programme agar dampaknya dapat dirasakan secara nyata hingga tingkat lokal.
Kedua, mendorong peningkatan pendanaan iklim non-utang dari negara maju kepada negara berkembang. Pendanaan tersebut harus mudah diakses anak muda dan komunitas lokal, termasuk melalui Fund for Responding to Loss and Damage serta Adaptation Fund.
Ketiga, memperkuat instrumen perlindungan iklim terhadap rantai pasok global perusahaan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia, terutama pada sektor sawit, plastik, dan nikel.
Tidak hanya kepada pemimpin dunia, peserta juga menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah di Indonesia.
Mereka mendesak pengesahan sejumlah produk legislasi yang memperkuat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkeadilan. Di antaranya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim, RUU Kehutanan yang memperkuat hak ulayat dan target nol deforestasi, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Energi Bersih dan Energi Terbarukan tanpa memberikan ruang bagi energi fosil yang berkedok hijau.
Pemerintah juga didesak mempercepat transisi energi berkeadilan melalui penghentian penggunaan energi fosil, penciptaan lapangan kerja hijau, perlindungan buruh, pemberian insentif bagi energi terbarukan skala kecil berbasis komunitas, serta penerapan pajak bagi perusahaan batu bara.
Tuntutan berikutnya menyangkut perlindungan dan pemulihan ekosistem yang terancam krisis iklim, seperti mata air, lahan gambut, mangrove, kawasan pesisir, dan hutan. Mereka meminta penghentian izin serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak dan mencemari lingkungan.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat perlindungan dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat terdampak krisis iklim melalui kerangka loss and damage, khususnya nelayan, petani, serta korban bencana iklim, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Agenda lainnya mencakup penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dan penegakan tanggung jawab produsen, perluasan transportasi publik serta ruang terbuka hijau yang inklusif di perkotaan, dan integrasi pembelajaran krisis iklim ke dalam kurikulum pendidikan.
Satu tuntutan yang mendapat perhatian khusus adalah keterlibatan anak dan orang muda dalam proses pengambilan kebijakan. Mereka meminta keterbukaan akses terhadap informasi, seperti dokumen lingkungan, data emisi, dan peta konsesi, sekaligus pelembagaan mekanisme partisipasi yang bermakna, bukan sekadar formalitas.
Anak Muda Berkomitmen Mengawal Kebijakan
Pernyataan LCOY Indonesia 2026 tidak berhenti pada daftar tuntutan. Para peserta juga menyatakan komitmen untuk mengambil bagian dalam upaya penanganan krisis iklim di daerah masing-masing.
Ada tiga langkah yang mereka sepakati, yakni melakukan dokumentasi, pemantauan, dan riset partisipatif mengenai krisis serta kebijakan iklim di daerah; mengawal tindak lanjut tuntutan melalui kolaborasi, pembangunan jaringan, dan advokasi; serta meningkatkan kesadaran anak dan orang muda melalui edukasi, diskusi, dan kampanye publik.
Keterlibatan Muhammad Fakhrel Sammy dalam forum tersebut membawa perspektif anak muda dari Sumatera Barat ke ruang diskusi nasional. Terlebih, persoalan transisi energi, ketergantungan batu bara, dan perlindungan lingkungan juga menjadi bagian dari pembahasan yang menyentuh daerah asalnya.
Pernyataan bersama itu sekaligus menjadi pesan bahwa masa depan kebijakan iklim tidak semestinya hanya ditentukan oleh pemerintah dan pelaku industri. Anak muda yang akan menanggung konsekuensi jangka panjang dari keputusan hari ini juga harus memiliki ruang untuk menentukan arah perubahan.
Bagi generasi muda peserta LCOY 2026, keadilan iklim bukan sekadar agenda lingkungan, melainkan perjuangan memastikan setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang sehat dan masa depan yang layak.***