Inhil,BeritaSumbar.com,-Seorang pria berinisial DS (20) dicyduk anggota Polres Indragiri Hilir pada Sabtu 5/5 kemaren. DS dicyduk di pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan.
Penangkapan DS berawal dari penyelidikan Pihak Polres Inhil atas kejadian kebakaran 2 malam berturut turut dengan lokasi yang berdekatan. Atas kejadian itu Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H. Mantan Kapolres Manokwari tersebut, kemudian memerintahkan jajarannya menyelidiki dan melakukan penindakkan jika sudah mendapatkan bukti kuat. alhasil Tim Opsnal Pores Inhil Berhasil membekuk diduga pelaku yang berinisial DS ini.
Penangkapan tersangka pembakaran tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K. “Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres”, sebut AKP Adhi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim ini, kejadian kebakaran di waktu dan TKP berdekatan, telah menimbulkan kecurigaan bahwa peristiwa tersebut bukan terjadi dengan sendirinya. Penyelidikan yang mendalam pun mulai dilakukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengamatan cctv di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.
Akhirnya, tersangka yang diketahui tidak punya alamat tetap, berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan. Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya.
Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak disengaja, dikarenakan saat itu DS berniat untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar. Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan yang jelas mengapa hal itu diperbuatnya.
Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi, “Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik”, imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.
“Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun”, tutup AKP Adhi.(*/eman)
Beritasumbar.com
Pria Pelaku Pembakaran Didalam Pasar Dicyduk PolisiP
Kategori -
Nasional
- Advertisement -
- Advertisement -