Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar No 17 tahun 2011 di hotel Bundo Kandung, Kamis (14/11).
Keputusan bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini mengatur tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Seiring dengan itu Pergub Sumbar no 17 tahun 2011 juga mengatur tentang larangan kegiatan jema’at ahmadiyah indonesia di Sumatera Barat.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Walikota Payakumbuh diwakili Kepala Badan Kesbangpol PBD, Ir. Yufnaini Away dan diikuti 40 peserta yang terdiri dari Aparatur Pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, LSM dan generasi muda se-Kota Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Yufnaini Away mengungkapkan terima kasih kepada Pemprov yang telah memilih Kota Payakumbuh tempat menyelenggarakan acara ini, menurutnya, sampai saat ini disinyalir JAI ini secara kelembagaannya tidak ada di daerah ini dan kondisi Payakumbuh masih tergolong aman dan kondusif. Beliau juga berharap agar para peserta untuk berperan serta terutama dilingkungannya supaya tidak terjadi konflik di kota Payakumbuh khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya, pungkas Yufnani..
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kajati Sumbar, Kapolda Sumbar, MUI Sumbar, LKAAM Sumbar dan Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar dengan materi Paparan SKB 3 Menteri, Paparan Pergub No. 17 tahun 2011, peranan kajati Sumbar dalam pemantauan aliran kepercayaan di Sumbar.
Kemudian juga materi peranan POLDA dan MUI dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari pengaruh aliran sesat dan menyesatkan di Sumbar serta peranan tokoh adat dalam menjaga anak kemenakan dari aliran sesat dan menyesatkan di sumatera barat.
Sementara itu, Kepala Badan kesbangpol Provinsi Sumbar diwakili Zulnadi, SH mengharapkan dari sosialisasi yang diadakan satu hari penuh ini agar aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat bersinergi dalam menyikapi permasalahan yang muncul ditengah-tengah kehidupan keagamaan yang berkaitan dengan JAI dan aliran-aliran sesat lainnya demi menghindari konflik-konflik yang mungkin akan timbul yang dapat merugikan masyarakat.