spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

P3APPKB Gelar Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
P

- Advertisement -

Bukittinggi, beritasumbar.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kota Bukittinggi menggelar acara sosialisasi, koordinasi dan komitmen tentang Undang–undang tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Balai Kota Bukittinggi, Selasa (24/5/2022) dihadiri sejumlah OPD yang ada dilingkungan pemerintah kota (Pemko) Bukittinggi.

Kadis P3APPKB Kota Bukittinggi Taty Yasmarni mengatakan, sosialisasi, koordinasi dan komitmen, bagian tugas pokok dan fungsi Dinas P3APPKB.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dengan cara menugaskan kader-kader di lapangan seperti, kelompok dasawisma tersebar di kelurahan yang ada di Bukittinggi,” ucapnya.

“Kami juga bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK untuk mensosialisasikan tentang pentingnya
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, ia berharap ke depannya ada perobahan serta pengurangan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Bukittinggi.

Kabid P2KPA Yenni Astuti menyampaikan, laporan tentang kasus TPKS terjadi kenaikan kasu pada 2020 sampai 2021 hampir 50 persen.

“Kemungkinan besar kasus ini terjadi berdasarkan faktor ekonomi. Pandemi covid19 terjadi 2 tahun belakangan, mungkin salah satu faktor,” paparnya.

Disampaikan, agar kasus turut sangat diperlukan sekali pengetahuan Undang-undang perlindungan anak disosialisasikan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kota Bukittinggi, memaparkan tentang UU TPKS No. 12 tahun 2022 yang baru saja disahkan pemerintah pusat pada 9 Mei 2022.

UU TPKS merupakan poin terpenting terhadap penangan Kekerasan seksual berorientasi pada korban (substansi pada pasal 3 UU TPKS)

Menjangkau penanganan kekerasan Seksual dalam UU lain, kemudahan pelaporan, hak perlindungan korban dan dana restitusi bagi korban. (adil)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img