spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

8 ASN Dipanggil Kejati Sumbar Terkait Dugaan Lakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Bukittinggi
8

Kategori -
- Advertisement -

Bukittinggi, beritasumbar.com — Pembangunan RSUD Bukittinggi senilai Rp102,2 miliar di Bypass Gulai Bancah, yang saat pembangunan pada 2018 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar guna dimintai keterangan terkait hal itu,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi Martias Wanto dikonfirmasi, Selasa (24/05/22).

Dari delapan ASN yang dimintai keterangan Kejati, didominasi oleh mereka yang pernah menjabat di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi, saat pembangunan RSUD di 2018.

Martias mengharapkan, mereka yang dimintai keterangan agar dapat bersikap kooperatif dan mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dulu.

“Berikan keterangan sesuai faktanya,” ujar Martias Wanto.

Ia mengatakan, mereka yang dipanggil itu, terdapat beberapa pejabat yang masih aktif dan sudah memasuki masa pensiun.

“Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSUD tengah ditangani Kejati Sumbar, terkait uang muka PT. Bangun Kharisma Prima sebagai pelaksana pertama, yang putus kontrak pada 7 Oktober 2019 senilai Rp12 miliar lebih, yang tidak bisa dicairkan hingga saat ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pembangunan RSUD senilai Rp102,2 miliar telah diputus kontrak disebabkan PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) dinilai tidak mampu menyelesaikan presentasi atau bobot kerja.

Proyek RSUD berada di bawah DKK yang waktu itu dijabat oleh Yandra Feri, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ramli Andrian sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (adil)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img