Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Aksi MR (26) warga kelurahan Parik Rantang Payakumbuh Barat yang sehari hari berprofesi sebagai juru parkir ini sangat terbilang penjahat nekad. Betapa tidak,siang bolong dengan lokasi ramai nekad ,melakukan melakukan tindak kejahatan dengan menempelkan parang keleher korbannya. Ternyata pria ini sudah tidak satu kali ini melakukan tindakan kejahatan, bahkan sudah masuk daftar residivis.
Selama melakoni aksi kejahatan bersama temannya berinitial O yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Payakumbuh, tersangka MR telah melakukan aksi kejahatan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 15 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrastiawan Setyowibowo melalui Kasatreskrim. AKP Camry Nasution didampingi Kanit Iptu Syafri dan Kasubag Humas Iptu. Hendri Has dan Paur Humas Ipda. Hendri Ahadi kepada awak media mengatakan, tersangka MR ditangkap anggota Satreskrim Polres Payakumbuh terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Selasa tanggal 14 Agustus 2018 lalu sekira pukul 21.00 Wib bertempat di depan gardu induk PLN Payakumbuh, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
“Tersangka MR bersama temannya berinitial O, melakukan aksi kejahatan dengan cara mencegat dua orang korbannya yang tengah mengendarai sepeda motor dan lalu mengancam dan menempelkan parang ke leher korbannya lalu merampas 2 unit handpone dan uang tunai Rp70 ribu milik korban,” ungkap Kasatreskrim. AKP Camry Nasution.
Yuuk Ikuti Poling Pileg 2019 : siapa-calon-wakil-anda-untuk-dprd-sumatera-barat-dari-dapil-5/
Beberapa hari setelah terjadinya kasus kejahatan begal itu, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Selama menjalani pemeriksaan, tersangka MR mengakui telah melakukan aksi kejahatan dengan pemberatan sebanyak 15 kasus di berbagai TKP,” ujar Kasatreskrim. AKP Camry Nasution.
Dibeberkan Kasatreskrim. AKP Camry Nasution, adapun ke 15 kali kasus kejahatan yang dilakukan tersangka MR terjadi di Kelurahan Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, sesuai laporan polisi nomor: LP/K/305/VIII/2018, tgl 19 Agustus 2018.
Kemudian di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh sesuai laporan polisi nomor: LP/K/128/VIII/2018/Sekta, tgl 9 Agustus 2018. Setelah itu di Kelurahan Kubu Gadang, Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat, di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, di Kelurahan Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara, di depan toko Atena, Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, di depan kantor Perikanan, Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, di Kelurahan Kapalo Rimbo, Kecamatan Payakumbuh Utara, di depan toko Merapi Kelurahan Bonai, Kecamatan Payakumbuh Barat, di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Timur, di Kelurahan Payolinyam, Kecamatan Payakumbuh Utara dan di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.(*)
Beritasumbar.com
Nekad Lakukan Pembegalan, Pria Ini Diringkus PolisiN
- Advertisement -
- Advertisement -