31 C
Padang
Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Limapuluh Kota-BPN Serahkan 539 Sertifikat Hak Kepemilkan Tanah Ke Masyarakat
L

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota, beritasumbar.com – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat membagikan sertifikat tanah yang selama ini dikuasi Negara untuk digarap masyarakat.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Rabu (6/10) mengatakan redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. 

Menindaklanjuti  hal tersebut, 593 sertifikat tanah dibagikan untuk tiga nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban, dengan rincian 223 sertifkat di Nagari Halaban, 158 Nagari Labuah Gunuang, dan 212 untuk Nagari Tanjuang Gadang.

“Secara simbolis sudah kita bagikan 30 sertifikat tanah sebagai bentuk tindak lanjut reformasi agraria,” Kata Safaruddin di Aula Kantor Camat Lareh Sago Halaban.

Menurutnya program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria, salah satu tujuannya memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan dapat berkurang.

Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan menyerahkan sertifikat tanah, sehingga dengan adanya sertifikat masyarakat telah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

“Pada hari ini pemerintah melalui BPN menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat sebanyak 593 persil. Saya meminta sertifikat ini disimpan dengan baik, ini merupakan program pemerintah dalam program reformasi agraria yang terealisasi,” katanya.

Ia berharap setelah sertifikat diserahkan masyarakat telah memiliki legalitas yang sah dan bisa meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan tanah tersebut secara produktif.

“Sertifikat tanah ini bisa dijadikan sebagai agunan di perbankan sebagai modal usaha yang produktif.” tutupnya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Limapuluh Kota Yulizar Yakub, S.H, M.Hum saat dikonfirmasi mengatakan sertifikat yang diserahkan ini merupakan program reformasi agraria.

Melalui program reformasi agraria ini, masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa di kemudian hari.

“Kepastian hukum agar tidak ada sengketa di tengah-tengah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah,” sebutnya.

Menurutnya, program reformasi agraria memiliki kelebihan dibanding program pendaftaran tanah pada umumnya yang mana lebih murah dan efisien.

“Manfaat yang didapatkan dari sertifikat ini, biaya sangat murah. Kalau program reformasi agraria ini hanya Rp250 ribu per bidang, prosesnya sangat cepat. Kalau umum, dulu dua hektar mungkin mengurusnya bisa mencapai 5 juta rupiah,” pungkasnya.

Hadir dalam penyerahan sertifikat tanah itu, Camat Lareh Sago Halaban, Forkopimca, tokoh masyarakat dan masyarakat penerima sertifikat. (Rel/Di)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img